Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan

Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan

Tim gabungan berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal dalan razia yang digelar Rabu, 30 November 2022. (Istimewa)--

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Pemberantasan rokok ilegal kian masif dilakukan oleh Pemkab Kuningan. Selain sosialisasi kepada para pedagang dan pemilik warung kelontong, pemkab juga menurunkan Satpol PP yang tergabung dalam tim gabungan untuk menggelar razia rokok ilegal. 
 
Hasilnya, ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas gabungan. Selain Satpol PP, tim gabungan berisikan Diskopdagperin, Bagian Ekonomi Setda Kuningan, Petugas Bea Cukai Wilayah Cirebon, serta TNI dan Polri. Razia sendiri dikemas melalui operasi pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal.
 
 
Kepala Satpol PP Kuningan, Agus Basuki didampingi Kabid Penegakan Perda, Hendrayana menjelaskan, razia dilakukan dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Razia sendiri langsung bersama petugas dari Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Cirebon.
 
“Sekitar 30 petugas gabungan yang diterjunkan dalam operasi ini. Yakni personel Satpol PP sebanyak 17 orang, KPPBC TMP Cirebon 3 orang, Polres 4 orang, Disperindag 3 orang, Bagian Ekonomi Setda 1 orang, dan Sub DenPom 2 orang,” ujar Hendra, Rabu 30 November 2022.
 
 
Dalam razia tersebut, tim gabungan menemukan adanya dugaan pelanggaran tentang cukai. Tercatat ada 2 kios yang menjual rokok ilegal langsung dilakukan penindakan tegas.
 
“Kita amankan barang bukti rokok ilegal dari 2 kios. Lokasinya di Desa Ancaran dan Desa Taraju wilayah Kuningan. Total ada 322 bungkus rokok ilegal atau sekitar 6.440 batang rokok,” ungkapnya.
 
 
Ribuan batang rokok yang diamankan akibat tidak dilekati pita cukai. Sehingga semua barang bukti terpaksa disita oleh tim bea cukai wilayah Cirebon.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: