Rokok Ilegal Bakal Kena Cukai Khusus! Menkeu Purbaya Targetkan Produsen Ilegal Masuk KIHT Mulai Desember 2025
Menkeu Purbaya akan terapkan kebijakan cukai khusus rokok ilegal- -radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM - Pemerintah menyiapkan langkah tak biasa untuk menertibkan pasar rokok ilegal yang masih beredar luas di masyarakat.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang memfinalkan tarif cukai khusus yang ditujukan bagi produsen rokok ilegal dalam negeri, dengan target penerapan pada Desember 2025.
Skemanya adalah para pelaku diwajibkan masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) agar produksi dan distribusi mereka berada di bawah kontrol fiskal dan standar legal yang sama dengan industri resmi.
"Setelah aturan berlaku, tidak ada kompromi bagi yang tetap ilegal," tegas Purbaya.
BACA JUGA:Berkat Lobi H Rokhmat Ardiyan, Tiga Ruas Jalan Kabupaten Ini Tahun 2026 Dijamin Mulus
Kebijakan ini disebut sebagai pendekatan transisi untuk menutup celah peredaran rokok gelap yang merugikan negara dan menekan pelaku usaha patuh.
Pemerintah menilai, beban cukai yang timpang dan maraknya pasokan "gelap" termasuk produk impor ilegal telah menggerus daya saing industri legal.
Karena itu, tarif cukai khusus di dalam KIHT diproyeksikan menjadi "koridor masuk" sebelum penegakan penuh diberlakukan terhadap pihak yang enggan tertib.
Dari sisi kinerja industri, sinyal ekonomi nasional mendukung kebijakan ini. Kementerian Perindustrian melaporkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Oktober 2025 berada di level 53,50 (ekspansi).
BACA JUGA:Persiapan Mutasi, BKPSDM Kuningan Gelar Asesmen untuk 980 ASN, Ini Jadwalnya
Menariknya, subsektor pengolahan tembakau (KBLI 12) tercatat sebagai salah satu yang paling ekspansif, bersama industri kertas.
Kemenperin menyebut momentum ini bertumpu pada peningkatan permintaan domestik serta penataan fiskal yang mulai terasa di lapangan.
Bila benar diterapkan Desember 2025, eksekusi kebijakan akan menuntut pengawasan lintas instansi, mulai dari Bea Cukai, kepolisian, pemerintah daerah, hingga manajemen KIHT untuk memastikan registrasi, pelabelan, pita cukai, dan pelaporan produksi berjalan tertib.
Kementerian Keuangan juga menyiapkan sanksi keras bagi pelaku yang tetap bermain di jalur gelap setelah masa transisi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
