Rokok Ilegal Bakal Kena Cukai Khusus! Menkeu Purbaya Targetkan Produsen Ilegal Masuk KIHT Mulai Desember 2025
Menkeu Purbaya akan terapkan kebijakan cukai khusus rokok ilegal- -radarkuningan.com
BACA JUGA:Kapasitas Stadion Bishan 6.000 Kursi, Bobotoh Hanya Diberi Jatah 120 Tiket
Mulai dari penindakan administratif hingga pidana, yang ditujukan untuk memperkuat operasi pasar dan intelijen di jalur distribusi nasional.
Bagi pelaku industri berbasis UMKM di sentra tembakau, koridor ini membuka opsi "naik kelas" melalui legalisasi terarah.
Namun, pengusaha menunggu detail teknis seperti besaran tarif khusus, persyaratan masuk KIHT, tenggat penyesuaian mesin & standar mutu.
Selain itu, skema pengawasan terhadap para "pemain nakal" juga perlu diperhatikan agar tidak memanfaatkan tarif transisi untuk perang harga.
BACA JUGA:Bojan Hodak Absen Latihan Persib Bandung, Igor Tolic Buka Suara Soal Rumor ke Timnas Indonesia
Pemerintah menyatakan seluruh detail akan diikat dalam regulasi pelaksana dan pengumuman resmi jelang pemberlakuan.
Di sisi lain, kontrol konsumsi tetap menjadi sorotan publik kesehatan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelonggaran konsumsi, melainkan penertiban basis pajak/cukai dan penutupan celah kebocoran penerimaan.
Setelah basis legalnya kuat, ruang penegakan hukum terhadap rokok ilegal dapat diarahkan menjadi lebih efektif.
Kemenperin pun melihat penataan ini berpotensi menjaga daya saing dan serapan tenaga kerja sambil menekan praktik curang di pasar.
BACA JUGA:Bupati Kuningan Hadiri Hari Jadi Desa Dukuhpicung, Ajak Warga Lestarikan Warisan Leluhur
Jika kedepannya kebijakan ini bisa konsisten, strategi "ajak masuk sistem dulu, tindak tegas kemudian" bisa menjadi model penegakan fiskal yang berimbang antara kepatuhan, keadilan usaha, dan ketertiban pasar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
