Akhir 2025 Ada Pemutihan BPJS Kesehatan! Netty Prasetiyani: Pelaksanaan Wajib Adil dan Tepat Sasaran!
Pemerintah akan lakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan di akhir 2025- -radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mendorong agar kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan benar-benar menyasar warga miskin dan rentan.
Ia menyebut langkah pemerintah ini dapat berdampak positif untuk membantu peserta yang kesulitan membayar tagihan.
Namun, Netty juga menegaskan dalam pelaksanaannya wajib menjaga prinsip keadilan sosial agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi peserta yang selama ini tertib membayar.
Netty menekankan perlunya verifikasi teliti dan sinkronisasi data lintas lembaga sebelum manfaat diberikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Situs Bursa Transfer: Peluang Joey Pelupessy Gabung Persib Bandung 70 Persen!
Netty meminta pemerintah memastikan data peserta BPJS Kesehatan terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data kependudukan daerah.
Hal ini ditekankan agar hanya mereka yang memenuhi kriteria miskin dan rentan yang menikmati penghapusan tunggakan.
Netty secara jelas mengungkapkan bahwa DPR akan melakukan fungsi pengawasan agar kebijakan berbasis data dan bukan sekadar pendekatan administratif.
Sebelumnya, Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan bahwa pemutihan tunggakan akan dibuka akhir 2025 dengan mekanisme registrasi ulang agar kepesertaan kembali aktif.
BACA JUGA:Persib Bandung Bawa Harapan Indonesia Tembus Papan Atas AFC Champions League Two
Di sisi lain, pemerintah meminta peserta menyiapkan syarat administrasi sejak dini untuk mempercepat verifikasi di lapangan.
Pernyataan ini disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan, pada hari Selasa, 4 November 2025.
Adapun syarat utama penerima pemutihan diaantaranya adalah sebagai berikut:
- Terdaftar dalam DTSEN
- Beralih menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI)
- Tergolong tidak mampu, dan
- Peserta PBPU/Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi pemerintah daerah.
BACA JUGA:Persib Terlalu Sulit Dikalahkan, Ini yang Bakal Dilakukan Pelatih Selangor FC
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
