Pensiunan PNS Bisa Dapat Kenaikan Gaji di Akhir Tahun 2025! Begini Kebijakan Lengkap Kemenkeu dan Taspen
Begini fakta dibalik regulasi kenaikan gaji pensiunan PNS 2025- -radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM - Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 menjadi angin segar yang paling dinantikan di akhir tahun ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal bahwa rapel berpotensi cair antara akhir November hingga awal Desember 2025, sehingga para pensiunan yang telah lama mengabdi bisa segera merasakan manfaatnya.
Sejumlah data juga menuliskan terkait proyeksi tersebut sembari menekankan bahwa teknis masih disiapkan pemerintah dalam waktu dekat.
Di saat yang sama, PT Taspen (Persero) sebagai penyalur dana pensiun menegaskan pencairan rapel harus berbasis regulasi yang jelas.
Taspen menyatakan beredarnya unggahan "rapel cair mulai pertengahan November" adalah tidak benar, dan meminta publik menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Penegasan serupa juga muncul dalam catatan yang mengutip kanal klarifikasi dan Kominfo Digital (Komdigi) tentang pentingnya informasi yang bersandar pada regulasi.
Hingga pertengahan November, belum ada beleid baru yang secara eksplisit mengatur kenaikan pensiun tahun berjalan.
Hal ini tentunya berkaitan dengan belum adanya payung hukum terakhir yang relevan lebih banyak terkait THR dan gaji ke 13 (PP 11/2025), bukan kenaikan pensiun reguler.
BACA JUGA:Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Penggilingan Padi
Artinya, skema kenaikan dan rapel tetap memerlukan peraturan pemerintah atau setidaknya dasar hukum turunan sebelum Taspen mengeksekusi pembayaran.
Di lapangan, dinamika informasi memicu harapan sekaligus kebingungan. Sejumlah media juga menulis proyeksi akhir November–awal Desember sebagai waktu pencairan rapel.
Di sisi lain, ada juga media yang meluruskan bahwa tanpa aturan formal kabar "tanggal pasti cair" belum dapat dipastikan.
Kemenkeu menyebut skema rapel (jika diputuskan) umumnya mengompensasikan selisih sejak bulan efektif kenaikan hingga bulan berjalan. Namun kembali ditekankan, semua menunggu regulasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
