Tertangkap Basah Bawa Ganja, YM Terancam Hukuman 5 Tahun

Barang bukti ganja disita penyidik dari tangan YM yang ditangkap di sekitar Kuningan kota --
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Dadang mengatakan, penangkapan tersangka YM tersebut dilakukan akhir pekan lalu. Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti ganja kering dengan total berat mencapai 6 gram lebih.
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan YM ini atas informasi dari masyarakat yang mengetahui kegiatan YM sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis ganja. Atas laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian.
Atas temuan tersebut, tersangka YM langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih mendalami dan mencari kemungkinan jaringan peredaran barang haram tersebut, mudah-mudahan bisa kita tangkap bandar besarnya," ujar Dadang.
Selain mengamankan barang bukti ganja, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka. Diduga telepon pintar tersebut digunakan tersangka YM dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
"Pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut hasil membeli dari seseorang dengan cara komunikasi lewat handphone. Oleh karena itu, handphone kita amankan untuk didalami mencari kemungkinan ada jaringan dalam bisnis haram ini," ungkap Dadang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka YM pun kini telah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: