Tertangkap Basah Bawa Ganja, YM Terancam Hukuman 5 Tahun

Tertangkap Basah Bawa Ganja, YM Terancam Hukuman 5 Tahun

Barang bukti ganja disita penyidik dari tangan YM yang ditangkap di sekitar Kuningan kota --

RADARKUNINGAN.COM, KUNINGAN - Anggota Sat Res Narkoba Polres Kuningan kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis ganja. Kali ini tersangkanya seorang pemuda dari Kelurahan/Kecamatan Kuningan berinisial YM (26).
 
YM ditangkap petugas saat sedang nongkrong di samping Masjid Syiarul Islam Kuningan. Dari lelaki tersebut, petugas menyita barang bukti satu linting dan satu paket ganja kering yang terbungkus kertas nasi warna coklat.
 
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Dadang mengatakan, penangkapan tersangka YM tersebut dilakukan akhir pekan lalu. Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti ganja kering dengan total berat mencapai 6 gram lebih.
 
BACA JUGA:Soal Desakan Pansus Gagal Bayar, Ketua DPRD Kuningan: Ya Silakan Saja

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan YM ini atas informasi dari masyarakat yang mengetahui kegiatan YM sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis ganja. Atas laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian.
 
Hngga berakhir dengan penggeledahan saat pelaku sedang nongkrong di dekat Masjid Syiarul Islam. Ternyata diperoleh barang bukti satu linting ganja kering seberat 0.62 gram dan satu paket kecil terbungkus kertas nasi yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Atas temuan tersebut, tersangka YM langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih mendalami dan mencari kemungkinan jaringan peredaran barang haram tersebut, mudah-mudahan bisa kita tangkap bandar besarnya," ujar Dadang.
 
BACA JUGA:Cara Kerja dan 'Bagi Hasil' Kredit Fiktif ala Oknum Perangkat Desa Karangbaru
 
Selain mengamankan barang bukti ganja, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka. Diduga telepon pintar tersebut digunakan tersangka YM dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

"Pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut hasil membeli dari seseorang dengan cara komunikasi lewat handphone. Oleh karena itu, handphone kita amankan untuk didalami mencari kemungkinan ada jaringan dalam bisnis haram ini," ungkap Dadang.
 
BACA JUGA:Geger Kredit Fiktif Karangbaru, Giliran Pimpinan Bank Dipanggil Muspika Ciwaru

Atas perbuatan tersebut, tersangka YM pun kini telah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: