Usai Ijab Qabul, Pengantin di Kuningan Peroleh Dokumen Baru dari Program Paduka Disdukcapil

Usai Ijab Qabul, Pengantin di Kuningan Peroleh Dokumen Baru dari Program Paduka Disdukcapil

Pasangan pengantin, Ayi dan Irma, warga Kelurahan Cirendang mendapatkan dokumen kependudukan baru dari program Paduka Disdukcapil Kuningan, Selasa 2 Mei 2023. --

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan sudah meluncurkan program untuk memudahkan calon pengantin mendapatkan data kependudukan.
 
Namanya Paduka alias Pelayanan Administrasi Kependudukan Usai Perkawinan. 
 
Pasangan pengantin yang beruntung mendapatkan kemudahan program Paduka adalah Ayi dengan Irma Warga Kelurahan Cirendang yang juga Pegawai Diskominfo Kabupaten Kuningan.
 
 
 
Keduanya melangsungkan Ijab Qabul hari Selasa 2 Mei 2023 di kediaman mempelai perempuan, Irma.
 
Nah, sebagai bentuk sosialisasi program Paduka sekaligus dokumennya kepada pasangan Ayi dan Irma dilakukan langsung Kabid Pamanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil, Santi Ratnasari.
 
Santi mewakili Kepala Disdukcapil Yudi Nugraha. Santi hadir pada acara Ijab Qabul Ayi dengan  Irma.
 
Santi menjelaskan, melalui program PADUKA pasangan pengantin baru tak perlu lagi repot mengantre mengurus perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil. 
 
 
 
"Cukup dengan mengikuti program Paduka saat proses pendaftaran di KUA, maka mereka akan mendapatkan KTP dan KK baru sesaat setelah ijab qabul dilaksanakan," papar Santi, Selasa 2 Mei 2023.
 
Untuk dokumen baru yang diterima pasangan pengantin, Santi menerangkan yakni KTP baru untuk masing-masing mempelai dan KK baru bagi kedua orang tua mempelai dan satu lagi buat pasangan pengantin baru tersebut.
 
Melalui program Paduka, pasangan pengantin baru bisa langsung mendapatkan KTP baru dengan status yang sudah berubah.
 
 
 
Menurut Santi, pelayanan program Paduka ini mudah, cepat dan gratis, bahkan semua layanan Disdukcapil gratis. Untuk prosesnya yaitu dilakukan saat mendaftar di kantor KUA. Syaratnya cukup membawa KTP dan KK asli lama lalu mengisi beberapa formulir yang diperlukan.
 
"Selanjutnya, KTP dan KK yang lama akan diganti yang baru dengan telah ada perubahan pada kolom status dari lajang menjadi kawin. Kemudian kami  akan menyerahkan  pada saat setelah ijab qabul, seperti hari ini," sebut Santi.
 
 
 
Dengan program ini, para pengantin baru di Kabupaten Kuningan tak perlu lagi antre mengurus perubahan dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil. Karena semuanya akan dipenuhi usai prosesi ijab qabul di hadapan penghulu. 
 
Untuk penyerahan dokumen ini situasional.  Bisa diserahkan langsung oleh pihak Disdukcapil,  Penghulu, Kepala Desa/Kelurahan setempat, Camat atau mungkin Bupati. "Semoga  pelayanan inovasi Program Paduka bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Kuningan," harap dia 
 
 
 
Sementara pasangan pengantin Ayi dan Irma mengaku senang bisa mendapatkan dokumen kependudukan  KTP dan KK dengan status baru tersebut.
 
"Program Paduka  dalam prosesnya mudah, cepat dan gratis.  Tidak perlu repot lagi ke kantor Disdukcapil," imbuh Irma  diamini mempelai pria, Ayi. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: