Dua Hari Razia Rokok Ilegal, Dinas Satpol PP Kuningan Sukses Sita 125.280 Batang Rokok dari 3 Kecamatan

Dua Hari Razia Rokok Ilegal, Dinas Satpol PP Kuningan Sukses Sita 125.280 Batang Rokok dari 3 Kecamatan

Dinas Satpol PP Kuningan melakukan razia rokok yang tanpa dilekati pita cukai selama dua hari --

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Tim gabungan dari Satpol PP,  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon,
Polres, Diskopdagperin, Bagian Ekonomi Setda Kuningan gencar melakukan razia barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal.
 
Selama dua hari, Rabu dan Kamis 26-27 Juli 2023, tim gabungan menyisir sejumlah tempat usaha yang ditengarai memperdagangkan rokok tanpa cukai tersebut. 
 
 
 
Di hari pertama, tim gabungan berkekuatan 29 personel menyasar dua kecamatan yakni Kecamatan Jalaksana dan Kecamatan Kramatmulya, Kuningan.
 
Dari dua kecamatan ini petugas gabungan sukses menyita 5 944 bungkus atau totalnya 118.880 batang rokok. Rokok ilegal yang berhasil diamankan dari sejumlah pedagang terdiri dari berbagai merek.
 
"Dari Toko Mang Dede ditemukan barang bukti sebanyak 857 bungkus rokok dan dari Toko H Karja sebanyak 5.087 bungkus rokok. Rokok-rokok ini tidak dilekati pita cukai dari berbagai merek. Akhirnya dilakukan penyitaan oleh tim Bea Cukai Cirebon," jelas Hendra, Kamis 27 Juli 2023.
 
 
 
Kepala Satpol PP Kuningan, Agus Basuki melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Dinas Satpol PP, Hendrayana membenarkan kegiatan pemberantasan cukai ilegal.
 
Dalam operasi ini pihaknya melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Bea Cukai, Kepolisian serta instansi terkait yang ada di lingkungan Pemkab Kuningan. 
 
"Kegiatan BKCHT ini berlangsung selama dua hari. Ini sebagai upaya meminimalisir perdagangan rokok tanpa dilekati pita cukai yang merugikan negara. Sebab peredaran rokok ilegal sudah mencapai taraf yang mengkhawatirkan," tegas Hendarayana kepada radarkuningan com.
 
 
 
Sedangkan pada hari kedua yakni Kamis 27 Juli 2023 tim gabungan menggelar razia di Kecamatan Cibingbin.
 
Dari dua toko di wilayah ini petugas menyita 320 bungkus rokok dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sehingga merugikan negara.
 
"Semua rokok sitaan dibawa oleh Bea Cukai Cirebon untuk dimusnahkan. Dan para pemilik toko yang kedapatan memperdagangkan rokok tanpa dilekati pita cukai sudah dimntai keterangan. Bahkan mereka juga diperingatkan untuk tidak lagi menjual rokok ilegal," tegas Kabid Hendrayana.
 
Hendra, panggilan akrabnya memaparkan, tim gabungan menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 
 
 
 
Hendra kemudian mengungkapkan, dasar hukum yang digunakan dalam kegiatan tersebut PP No.16 Th.2018 ttg SatPol PP;, PermenKeu No. 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.
 
Juga Peraturan Daerah  Nomor 3 Tahun 2018 tentang 
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 
 
Dasar hukum lainnya yang digunakan adalah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan.
 
 
"Selain itu juga kami mengacu kepada Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Pokok Fungsi dan Uraian Tgs serta Tata Kerja SatPol PP Kabupaten Kuningan," jabar Kabid Hendrayana. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: