Lima Pengedar Obat Terlarang Dikeler Satuan Narkoba Polres Kuningan, Barang Bukti Ada Ganja dan Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap lima tersangka pengedar obat terlarang selama bulan September 2023.--
“Tersangka FHR ini merupakan ketua geng motor di Kuningan, kita tangkap saat membawa ganja di kawasan Pasar Kepuh. Saat kita kembangkan, ternyata mengarah ke tersangka AS yang juga ketua geng motor di Brebes, kedua tersangka ini saling komunikasi,” jelas Udiyanto.
Selain itu, pihaknya mengamankan 3 tersangka kasus narkotika jenis sabu.
Ada 2 tersangka inisial I dan D yang dilakukan pengamanan di Desa Garajati, Kecamatan Ciwaru, Kuningan.
Barang bukti yang diamankan dari 2 tersangka ini, petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu.
Dia menyebut, jika barang haram yang dimiliki para tersangka didapat dari wilayah Jakarta. Yakni dikirim melalui paket yang diantar dengan menggunakan kendaraan bus.
“Adapun 1 tersangka lagi untuk kasus sabu berinisial M yang berhasil diamankan petugas. Jadi tersangka M ini adalah bandar di wilayah Cidahu, ditangkap petugas saat hendak mengirimkan sabu-sabu,” sebut dia. (Agus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: