Santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan Tewas, 18 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang santri Ponpes Khusnul Khotimah tewas. -Istimewa-radarkuningan.com
Kuningan, RADARKUNINGAN.COM - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kini dalam penanganan Polres Kuningan.
Satreskrim Polres Kuningan yang semula mengamankan 7 orang, kini telah mengembangkan penyidikan dan menerapkan sebanyak 18 orang sebagai tersangka.
Kasus penganiayaan santri yang menyebabkan korban tewas, diduga dilakukan oleh rekannya sesama santri.
Polres Kuningan kini masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus yang menyebabkan santri Ponpes Husnul Khotimah meninggal dunia.
BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan di Ponpes, Polres Kuningan Sudah Amankan 7 Orang yang Diduga Terlibat
Sebanyak 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sesama santri di ponpes yang berlokasi di Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan tersebut.
Sedangkan korban adalah santri berinisial H (18) merupakan warga Kota Bekasi. Keluarga korban menuntut pengusutan hukum secara tuntas.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 18 orang yang diduga melakukan tindak penganiayaan, mereka resmi dinyatakan tersangka.
Ke 18 tersangka tersebut yang usianya 18 tahun sebanyak 6 orang dan sudah ditahan di Polres Kuningan.
BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan di Ponpes, Polres Kuningan Sudah Amankan 7 Orang yang Diduga Terlibat
Sedangkan 12 orang lainnya ditempatkan di rumah singgah milik Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kuningan karena masih di bawah umur.
Mereka yang di bawah umur tetap menjalani pemeriksaan dan di bawah pengawasan petugas.
"Awalnya kami mengamankan 7 orang. Kemudian bertambah berdasarkan keterangan dari ke 7 orang yang diamankan di awal," katanya.
Sehingga total ada 18 santri yang penyidik panggil dan mereka menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 18 tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: