Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Natal, Contra Flow Mulai GT Palimanan, Tol Cisumdawu Keluar di Ujung Jaya

Rekayasa lalu lintas di Tol Cipali dan Tol Cisumdawu saat arus balik Natal.-RTMC Polda Jabar-radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM – Jajaran kepolisian akan memberlakukan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional dan berdasarkan diskresi kepolisian pada arus balik liburan Natal.
Rekayasa lalu lintas arus balik Natal tersebut, menurut rencana akan diberlakukan pada pukul 14.00 WIB, Selasa, 26, Desember 2023.
Kendati demikian, berdasarkan informasi yang dipublikasikan RTMC Polda jabar, pemberlakuannya situasional dan sesuai diskresi kepolisian.
Artinya, masih akan melihat kondisi di lapangan dan lalu lintas di jalur jalan tol sebelum memberlakukan rekayasa lalu lintas tersebut.
BACA JUGA:Berikut Ini 5 Urutan Ras Kucing Tertua di Dunia yang Sudah Ada Sejak 4000 Tahun Lalu
Kendati demikian ada beberapa rencana untuk rekayasa lalu lintas tersebut, termasuk pemberlakukan contra flow mulai dari Km 188 Gerbang Tol Palimanan (Tol Cipali).
Begitu juga arus lalu lintas dari Bandung ke Cirebon via Jalan Tol Cisumdawu juga akan dikeluarkan di GT Ujung Jaya utama, untuk selanjutnya menggunakan jalur arteri.
Berikut rencana penerapan rekayasa lalu lintas arus balik Natal pada 26 Desember 2023:
1. Akan dilakukan rekayasa lalu lintas one way dari Km 188 GT Palimanan sampai dengan Km 72 GT Cikampek Utama.
BACA JUGA:5 Warna Kucing Kampung yang Langka, Sangat Unik Sekaligus Menakjubkan
2. Dilanjutkan rekayasa lalu lintas cintra flow menggunakan 2 lajur dari Km 72 sampai dengan Km 47.
3. Dari Km 47 sampai dengan Km 36 menggunakan rekayasa lalu lintas contra flow 1 lajut.
4. Kendaraan dari Bandung yang akan menuju Cirebon melewati Tol Cisumdawu akan dikeluarkan di Exit Tol Ujung Jaya - Majalengka - Cirebon - Palimanan.
5. Kendaraan yang berada pada jalur one way arah balik bisa keluar di Gate Interchange Sumber Jaya, Cisumdawu, Subang, Kertajati, Cikedung, Kalijati dan Cikopo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: