Ada 17 Hal Dianggap Tabu di Kampung Terunik di Kabupaten Kuningan, Berbahaya Jika Dilanggar

Ada 17 Hal Dianggap Tabu di Kampung Terunik di Kabupaten Kuningan, Berbahaya Jika Dilanggar

Legenda Desa Bunigeulis, Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan dan beberapa hal yang tabu dilakukan.-Lebakherang TV/ist-radarkuningan.com

BACA JUGA:6 Jenis Tanaman yang Disukai Makhluk Halus, Hiii Ngeri, Ada Dekat Rumah Kamu?

Setidaknya ada 10 pantangan atau tabu yang harus dihindari oleh kepala desa, yakni tabu makan sesuatu sambil berjalan atau ruwah raweh.

Juga tabu memanjat pohon, melangkahi pagar, meliocati parit, memukul kentongan balai desa dan menyandang (nyoren) golok. 

Tabu membuat para api (para seuneu), melayat mayat sebelum dibawa ke pemakaman, memikul (manggul/nanggung) dan mencangkul.

Sementara pantangan untuk semua warga desa ada 4 hal. Seluruhnya harus taat dengan pantangan atau tabu tersebut. Ke-4 pantangan tersebut adalah:

BACA JUGA:Tahun Baru, Kabupaten Sumedang 2 Kali Diguncang Gempa Bumi Tektonik Dangkal, Aktivitas Sesar Aktif

1. Membuat pagar kandang jaga, 

2. Dinding (bilik) rumah dari bambu dengan bentuk kepang tanjeur, 

3. Menengok padi di sawah apabila habis atau sesudah melayat orang yang meninggal dunia, 

4. Mulai menuai padi pada hari pasaran wage.

BACA JUGA:Tahun Baru di Kebun Raya Kuningan, Bisa Bermalam di Guest House, Cocok Bila Bersama Keluarga

Ada 3  pantangan atau tabu yang mengikat semuanya. Baik itu kepala desa, warga desa atau orang lain yang sedang di desa itu. Ketiganya adalah:

1. Mengusung jenazah/mayat tidak boleh melewati alun-alun, 

2. Kalau ada yang meninggal dunia, tidak memukul kohkol balai desa sehingga kohkol desa tersebut harus ditandai/diberi daun-daunan,

3. Bila kebetulan ada yang membawa babi tidak boleh melalui alun-alun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: