Gegara Menyatakan Dukungan untuk Gibran, 13 Oknum Satpol PP di Garut Dijatuhi Sanksi Tidak Dapat Gaji 3 Bulan

Gegara Menyatakan Dukungan untuk Gibran, 13 Oknum Satpol PP di Garut Dijatuhi Sanksi Tidak Dapat Gaji 3 Bulan

Sebanyak 13 orang anggota Satpol PP Kabupaten Garut mendapatkan sanksi karena tidak netral dan dukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka.-Istimewa-radarkuningan.com

BACA JUGA:Ternyata Ini 3 Alasan Kenapa Kucing Suka Berantem Dengan Kucing Lainnya

Kata "Anteng" sendiri akronim dari aman, netral, tenang. Deklarasi ini menandakan semua pihak sepakat Pemilu 2024, baik Pilpres, Pileg, Pemilihan Anggota DPD, dan Pemilihan Kepala Daerah harus berjalan dengan aman, damai, dan lancar. 

Sebelumnya ramai di berbagai platform media sosial beredar video berdurasi sekitar 19 detik menampilkan sebanyak 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyatakan dukungannya terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Dengan dipimpin satu orang, mereka yang menyebut dirinya dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan dengan menyebut nama Gibran Rakabuming Raka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: