Apakah Boleh Membuang Kucing Dalam Islam? Ternyata Boleh Asalkan Memenuhi Syarat Berikut Ini

Apakah Boleh Membuang Kucing Dalam Islam? Ternyata Boleh Asalkan Memenuhi Syarat Berikut Ini

membuang kucing dalam islam-istimewa-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM- Banyak orang memiliki dan memelihara kucing di rumah karena kelucuan dan keimutannya serta perawatannya yang tidak sulit.

Tak bisa dipungkiri, kucing menjadi salah satu hewan yang banyak di pelihara, apalagi, kucing merupakan  salah satu hewan yang istimewa dalam Islam, karena menjadi salah satu hewan kesayangan Nabi dalam Islam kita diajarkan untuk mencintai sesama makhluk hidup, termasuk kucing. 

Namun tidak semua orang dapat menerima kucing sebagai hewan peliharaan dirumah apalagi apabila kucing sangat nakal dan susah untuk di atur, banyak orang memilih untuk membuang kucing peliharaanya.

Namun mungkin banyak orang yang bertanya apakah boleh membuang kucing dalam Islam? ternyata jawabannya boleh asal lebih banyak mudharatnya.

BACA JUGA:Bikin Terharu! Ini Dia 6 Tanda Kucing Sayang Pada Kita Yang Tak Disadari Oleh Pemilik, Yuk Peka!

Tetapi sebelum membuang kucing peliharaan kita tentu saja tidak boleh sembarangan dan harus memperhatikan faktor setelah kita membuang kucing tersebut.

Tidak semua kucing dapat bertahan hidup di luar, apalagi kita merawat kucing tersebut dari kecil dan sudah tersedia makanan dan tempat tinggal yang layak sedari dulu.

Berikut Syarat Membuang Kucing Dalam Islam

1.Carilah komunitas hewan kucing atau shelter kucing

Sama halnya dengan sebelumnya, justru peluangnya akan jauh lebih besar untuk Anda bisa menyejahterakan kehidupan kucing. 

Anda bisa mencari informasinya melalui sosial media maupun internet.

BACA JUGA:Menggemaskan, Ini Dia 5 Tanda Cinta Kucing Kepada Kita Yang Unik dan Lucu Buat Pemilik Anabul Jadi Baper

2.Survei lokasi atau tempat

Jika tidak ada pihak yang mau menampung dan kucing dalam kondisi sehat, maka Anda berhak membuangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: