Revisi UU Desa Disetujui, Apdesi Sujud Syukur, Masa Jabatan 8 Tahun, Bisa 2 Periode

Revisi UU Desa Disetujui, Apdesi Sujud Syukur, Masa Jabatan 8 Tahun, Bisa 2 Periode

Revisi UU Desa disetujui DPR RI dan direspons Apdesi dengan sujud syukur.-Tangkapan layar Fakta Jakarta-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 disetujui oleh DPR RI, Selasa, 6, Februari 2024 yang langsung direspons oleh massa Apdesi dengan sujud syukur.

Massa yang hadir di depan Gedung DPR RI, spontan melakukan sujud syukur sembari meneriakan yel terkait dengan desa. "Hidup desa! Hidup ketua!" teriak massa menyuarakan.

Seperti diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Apdesi).

Pada pembahasan juga disepakati mengenai pengambilan keputusan tingkat I rapat panitia kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:Kenapa Kucing Tiba-tiba Agresif? Inilah 5 Ciri Kucing Stres yang Membuat Perubahan Sikap Drastis!

BACA JUGA:Daftar Mobil Murah Bekas yang Bisa Jadi Pilihan, Mulai dari 30 Jutaan Loh! Cocok Buat Keluarga

Keputusan Tingkat I dimaksud adalah mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Kemudian dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa jabatan. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa. 

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, DPR RI menangkap aspirasi dari asosiasi kepala desa dan perangkat desa.

Aspirasi itu, ditangkap dan menjadi usulan inisiatif DPR. Kemudian pada masa sidang ini, akan disahkan.

BACA JUGA:5 Hal yang Harus Dilakukan Ketika Kucing Peliharaanmu akan Mati, Jangan Sampai Anabulmu Mati dengan Kesedihan

BACA JUGA:5 Tips Memilih Pasir Kucing yang Tepat dan Terbaik, Agar Kucing Nyaman dan Tidak Menimbulkan Bau

"Setidaknya pengambilan tingkat 1 di baleg sesuai dengan penugasan dari pimpinan," kata Achmad Baidowi, dilansir dari Parlementaria.

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: