Tindak Lanjut SE Gubernur, Kadisdikbud Kuningan Kecualikan Larangan Study Tour, Ada yang Tetap Boleh Berangkat

Tindak Lanjut SE Gubernur, Kadisdikbud Kuningan Kecualikan Larangan Study Tour, Ada yang Tetap Boleh Berangkat

Kadisdikbud Kuningan, U Kusmana menyampaikan keterangan terkait surat edaran study tour sekolah. -Andre Mahardika-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Buntut tragedi kecelakaan rombongan Bus Study Tour di Subang beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 64/PK.01/Kesra tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour Sekolah kepada para Bupati dan Wali Kota di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

PJ Bupati Kuningan, R Iip Hidajat melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, menjelaskan, SE Gubernur Jawa Barat itu telah ditindaklanjuti dengan keluarnya SE Bupati Kuningan Nomor 400.3/1555/Disdikbud tentang Study Tour atau Karya Wisata.

Dikatakannya, dalam SE Bupati itu, ada beberapa poin tambahan. Salah satunya pembatalan keberangkatan Study Tour dengan merujuk mendahulukan azas kemanfaatan, edukasi dan memprioritaskan objek wisata daerah Kabupaten Kuningan.

"Lantaran kebanyakan yang meminta rekomendasi itu dari luar kota. Poin 1 ini harus didahulukan azas kemanfaatan, edukasi study tour yang kemanfaatan dan di Kuningan itu banyak" katanya kepada radarkuningan.com, Rabu, 15, Mei 2024.

BACA JUGA:Melihat Sifat Kucing Berdasarkan Telapak Kakinya, Coba Cek Apakah Sama dengan Sifat Anabulmu?

Kadisdik menyebut, sudah ada beberapa sekolah yang sudah membatalkan keberangkatan. Namun, ada juga yang bersikukuh melanjutkan Study Tour.

"Sekarang terjadi teman-teman sekolah sudah banyak yang membatalkan, juga ada yang kekeuh (bersikukuh) ingin melanjutkan study tour. Tapi saya meminta ada beberapa persyaratan," tambahnya.

Persyaratan dimaksud, diantaranya melampirkan kebenaran tanggal penandatanganan MoU, Pembayaran uang muka yang sudah disetor, dengan melampirkan kwitansi resmi.

"Syarat itu nantinya betul atau tidak ditandatangani sebelum SE turun atau setelah SE turun. Meskipun demikian, ada pengecualian ketika sekolahnya sudah berkontrak atau MOU dengan EO sebelum SE terbit dan tidak bisa dibatalkan."

BACA JUGA:Gandeng Sponsor Pinjol, Persib Bandung Dirujak Hingga Bobotoh Sebut Ini

"Dengan catatan, melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, terkait dengan kelayakan kendaraannya dan nanti ditembuskan ke Disdikbud," ucapnya.

Bila persyaratan tersebut dipenuhi, tentunya sekolah bisa mendapatkan pengecualian. Tentu dengan catatan memastikan armada yang digunakan kondisinya baik. 

Dirinya menegaskan, pesona wisata daerah sangat banyak, dari mulai objek wisata yang beredukasi sejarah, religi, dsb.

Sehingga, Disdikbud bersikeras bahwa surat edaran Bupati ini harus dilaksanakan oleh seluruhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: