Polda Jabar Dikabarkan akan Rekonstruksi Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Pegi Setiawan Dihadirkan?

Polda Jabar Dikabarkan akan Rekonstruksi Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Pegi Setiawan Dihadirkan?

Polda Jabar dikabarkan akan melakukan rekonstruksi kasus Vina Cirebon.-Dokumen-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar dikabarkan akan melaksanakan rekonstruksi kasus Vina Cirebon untuk tersangka Pegi Setiawan.

Rekonstruksi tersebut dikabarkan akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, Senin, 27, Mei 2024.

Informasi yang didapatkan radarkuningan.com dari Kuasa Hukum Hotman 911, Raden Reza Pramadia, reka ulang adegan akan dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Pagi ini akan diadakan rekonstruksi di TKP," kata Raden Reza, kepada wartawan.

BACA JUGA:Menjengkelkan! Inilah Cara Cegah Kucing Liar Masuk Rumah Sembarangan

Kendati demikian belum ada informasi lebih lanjut dari kegiatan tersebut.

Kemungkinan besar, reka ulang adegan akan diikuti oleh Pegi Setiawan yang menjadi tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) dalam 8 tahun terakhir.

Belum diketahui apakah Pegi Setiawan akan mengikuti reka ulang tersebut atau tidak.

Mengingat pada tahun 2016, kegiatan serupa juga ditolak diikuti para terdakwa lantaran merasa tidak melakukan perbuatan itu.

BACA JUGA:Sejarah Desa Bakom Kuningan, Bermula dari 2 Keluarga yang Disatukan, Penduduknya Saling Bersaudara

Sama seperti para terpidana pelaku lainnya, Pegi Setiawan juga menyatakan penolakannya atas tuduhan itu.

Dia membantah terlibat kasus Vina Cirebon karena memiliki alibi bahwa saat kejadian sedang berada di Bandung.

Kasus tersebut menimbulkan 2 korban jiwa yakni Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang merupakan anak dari AKP Rudiana, sekarang Kapolsek Kapetakan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers menyatakan bahwa Pegi Setiawan dikenakan tuduhan melakukan pembunuhan dan pemaksanaan tindakan persetubuhan kepada anak di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: