2 Cara Daftar IMEI ke Bea Cukai saat Membeli iPhone Inter, Lengkap Dengan Perhitungan Pajaknya

2 Cara Daftar IMEI ke Bea Cukai saat Membeli iPhone Inter, Lengkap Dengan Perhitungan Pajaknya

2 Cara Daftar IMEI ke Bea Cukai saat Membeli iPhone Inter, Lengkap Dengan Perhitungan Pajaknya-ist/Otoinfo-radarkuningan.com

Untuk memudahkan pemeriksaan, lampirkan paspor, boarding pass, dan invoice kepada petugas. Untuk mengetahui apakah IMEI telah terdaftar, gunakan tautan berikut: beacukai.go.id/cek-imei.html.

Kemenperin

Kemenperin melakukan pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dijual secara resmi di Indonesia.

Kalian bisa melakukan pengecekannya melalui link berikut ini: https://imei.kemenperin.go.id.

Sebagian informasi, pendaftaran ponsel yang dibeli di dalam negeri tidak dilayani oleh Bea Cukai. Oleh karena itu, jangan tertipu oleh jasa yang dapat membuka IMEI.

BACA JUGA:Harga IPhone XR Second Cuma 3 Jutaan, Hp Paling Tidak Layak Dibeli di Tahun 2024?

BACA JUGA:IOS 18 Rilis Dengan Fitur Baru, Inilah 2 IPhone yang Didukung Fitur Apple Intellegence

Apakah ada Pajaknya?

Untuk pendaftaran IMEI sendiri tidak ada biaya yang dikenakan, ini berdasarkan pada PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023.

Namun, kalian diwajibkan untuk membayar pajak kepabeanan karena iPhone yang kalian beli di luar negeri dan termasuk barang impor.

Berdasarkan laman resmi bea cukai disebutkan bahwa biaya kepabeanan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Bea masuk 10 persen nilai pabean
  • PPN 11 persen dari nilai impor
  • PPH (pemilik NPWP) 10 persen nilai impor
  • PPH (tidak punya NPWP) 20 Persen nilai impor

Sedangkan untuk menghitung nilai pabean dari suatu barang adalah harga barang (dalam USD) dikurangi 500 USD

Contoh perhitungan pajak 

Misal, kalian membeli iPhone 15 128 GB dengan harga Rp 14. 384.000 atau 881 USd. Maka jumlah pabeannya adalah 881 – 500 = 381 USD atau Rp 6.221.000.

BACA JUGA:Inilah iPhone yang Paling Worth It Dibeli di Tahun 2024, Harga di Bawah 10 Juta Dapet Barang Baru Resmi

BACA JUGA:4 Tempat Kuliner Dekat Stasiun Cirebon, Cobain Makanan Populer Menggugah Selera Khas Cirebon ini!

  • Bea Masuk:

Dan bea masuk adalah 10 persen dari nilai pabean sehingga  Rp 6.221.000 x 10 Persen adalah Rp 622.100.

  • PPN:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: