Skripsi Hangus Terbakar, Pihak Uniku Janji Fasilitasi Korban Sampai Sidang Selesai
Akhirnya bisa ikut sidang skripsi, piha Uniku membantu Rizky Adity, Mahasiswa korban kebakaran-Ist-Radar Kuningan
RADARKUNINGAN.COM - Skripsi Hangus terbakar milik Rizky Aditya, mahasiswa Uniku menemukan titik terang. Dimana, pihak Kampus telah memfasilitasi dan membantu proses pencarian file Skripsi untuk keperluan sidang mendatang.
Hal itu diungkapkan Ka Prodi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Dr. Rina Masruroh saat berkunjung ke rumah Rizky di desa Pasayangan, Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Pituin Kuningan, Berikut Rekam Jejak Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
Datang bersama perwakilan civitas akademik, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu proses SHP.
"Kalau untuk SHP dibantu, kita coba komunikasikan dengan dosen pembimbing. Karena dia belum daftar SHP, jadi belum ada file di Prodi juga," Ungkapnya kepada radarkuningan.
Dikatakannya, terkait masalah skripsi yang hangus terbakar, pihaknya telah berkomunikasi dengan Rizky dan memastikan untuk memfasilitasi proses akademik sesuai prosedur.
"Masalah skripsi dan persiapan sidang juga tadi sudah langsung aku bahas bahkan sebelum rizki sendiri yg bilang," katanya.
BACA JUGA:Pituin (asli) Garawangi, Dudy Purwagandhi Ditunjuk Prabowo Jadi Menteri.
"Intinya kami di program studi akan membantu dan memfasilitasi proses akademik nya sesuai prosedur karena pada prinsipnya itu sudah menjadi tugas kami di Prodi," imbuhnya.
Disinggung mengenai ijazah SMA yang juga turut hangus. Dr. Rina menyarankan untuk meminta soft file ke Pusinfo Uniku. Pasalnya, Rizky pernah mengupload berkas ijazah saat registrasi mahasiswa baru.
BACA JUGA:Tegaskan Tak Akan Bagi Bagi Uang, Paslon Aceng Gita Datang ke Cirebon dan Kuningan
"Kaitannya dengan Ijazah SMA, dia kan dulu pernah ngupload ke sistem akademik Uniku, pasti ada filenya. Karena dulu kan pernah di upload ketika daftar ke Uniku," tuturnya.
Lebih lanjut, KA Prodi menyampaikan, Rizky diminta untuk membuat surat kehilangan karena kebakaran.
"Kalaupun misal diperlukan untuk yang asli untuk keperluan kedepannya, kan bisa pakai surat keterangan asli hilang karena Kebakaran," tutup KA Prodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: