Aksi Pelecehan Seksual di Ponpes Wilayah Ciawigebang Sudah Terjadi Sejak 2022

Aksi Pelecehan Seksual di Ponpes Wilayah Ciawigebang Sudah Terjadi Sejak 2022

Ilustrasi. Aksi pelecehan seksual yang dilakukan seorang pimpinan ponpes di wilayah Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.--Radar Kuningan

BACA JUGA:4 Penyebab Munculnya Jerawat di Wajah, Salah Satunya Skincare

Santriwati tersebut memaksa pulang dan tidak mau mengikuti ujian di pondok pesantren dan memilih ujian dilakukan secara daring. 

Kemudian, orang tua korban menanyakan alasannya yang tak mau kembali ke pondok.

Setelah didesak, akhirnya terungkap anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku berinisial AK tersebut.

Putu menambahkan, orang tua santriwati yang tak terima anaknya telah menjadi korban cabul sang guru ngaji, kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Rekomendasi HP Dibekali RAM 8/256 GB, Harga Dibaderol Rp2 Jutaan

Pihaknya kemudian mendalami laporan tersebut dengan memeriksa korban hingga akhirnya berlanjut menetapkan pimpinan pondok pesantren AK sebagai tersangka.

"Korban mengaku pernah mendapat perlakukan tak senonoh dari pelaku AK saat sedang berada di pondok yang kala itu sedang sepi. Korban dipegang bagian tubuh sensitifnya dan mendapat ancaman dari pelaku," papar Putu.

Pihaknya menjerat tersangka AK dengan Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: