Untuk Bisa Dilantik Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kuningan Wajib Serahkan Berkas Persyaratan
Asisten Pemerintahan dan Kesajahteraan Setda Kuningan, Toni Kusukanto SAP MSi (baju putih) didampingi Kabag Tapem, Deden Yuliandri dan Kabag Hukum Mahardika Rahman menjekaskan seputar persiapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kuninga--
Untuk gubernur dan wakil gubernur tanggal 7 Februari sedangkan bupati dan wakil bupati tiga hari kemudian atau tanggal 10 Februari 2025.
“Ada keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih kalau rekapitulasi kan sudah ada. Mah kalau penetapan pasangan calon terpilih itu nanti setelah ada surat dari MK terkait dengan perselisihan hasil pemilu. Kebetulan untuk Kabupaten Kuningan tidak ada yang mengajukan. Jadi mekanismenya pada saat saat ini ya KPU itu sekarang lagi menunggu surat dari KPU Pusat tentang perselisihan hasil pemilu dari MK,” jelas Toni kepada Radar Kuningan, Kamis 26 Desember 2024.
Setelah penetapan pasangan calon terpilih baru nanti KPU akan bersurat ke DPRD tentang penetapan pasangan pemilih. Kemudian dewan akan melaksanakan Paripurna pengumuman penetapan pasangan calon bupati terpilih.
"Usai hasil Paripurna, dewan akan mengusulkan pengangkatan pasangan bupati dan wakil bupati kepada Gubernur kepada Mendagri melalui Gubernur,” jabar Toni.
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Warga Sekitar Ponpes di Wilayah Ciawigebang Tidak Tahu Ada Kasus Pelecehan
BACA JUGA:Kemenag Kuningan Lakukan Pendampingan terhadap Korban
BACA JUGA:Ternyata ini Alasan Pemain Keturunan yang Masih Ragu Membela Timnas Indonesia
Dia menambahkan, untuk Jawa Barat, saat ini ada 11 daerah yang mengajukan gugatan ke MK. Sehingga dengan adanya gugatan ini akan berdampak kepada daerah lain.Terutama berimbas kepada tanggal pelantikan.
“Karena ini Pilkada Serentak, maka jika ada gugatan ke MK, maka pelantikan kepala daerah terpilih tentu harus ditunda sampai ada keputusan MK atas gugatan. Termasuk juga Kabupaten Kuningan,” sebut mantan Camat Jalaksana tersebut.
Terkait persyaratan pelantikan yang harus dipersiapkan bupati dan wakil bupati terpilih, Toni menjelaskan, pasangan terpilih harus menyerahkan berkas dokumen persyaratan terbaru yang berbeda dengan ketika mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati.
Persyaratan yang disiapkan bagi calon terpilih itu adaalah e-KTP, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, kemudian juga surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
BACA JUGA:Ruangan Sepi dan Dapur, Jadi Lokasi Pimpinan Ponpes Lancarkan Aksi Bejat
BACA JUGA:Kemenag Kuningan: Ponpes di Ciawigebang Tidak Berizin
BACA JUGA:SERU! Liburan Basah-Basahan, Berikut Rekomendasi Tempat Wisata Air di Kuningan
“Selanjutnya surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika, surat keterangan dari Pengadilan Negeri terkait dengan tidak pernah dipidana penjara. Kan juga ada SKCK itu yang harus harus dipersiapkan dan juga termasuk tanda terima LHKPN. Batas akhir penyerahan berkas dokumen oleh pasangan terpilih yakni tanggal 10 Januari 2025,” tutur Toni. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: