Pemkab Kuningan Benahi Data Penerima Bantuan

Pemkab Kuningan Benahi Data Penerima Bantuan

Pemkab Kuningan melalui Dinas Sosial menggelar rapat koordinasi untuk menyamakan data kemiskinan agar penyaluran bantuan tetap sasaran.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KUNINGAN, tengah membenahi data penerima bantuan agar lebih akurat dan tepat sasaran.

Untuk itu, Pemkab Kuningan berkomitmen data kemiskinan warga di Kota Kuda bisa lebih akurat dan terintegrasi. 

Melalui Dinas Sosial, Pemkab Kuningan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama perangkat daerah terkait serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kuningan untuk menyamakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Rakor tersebut bertujuan untuk mencocokkan data kependudukan dan pencatatan sipil dengan kondisi riil di lapangan.

BACA JUGA:Sudah Masuk Rp9 Miliar ke Rekening BUD, Dana PKB dari Pemprov Jabar Ditargetkan Rp76 Miliar

Wakil Bupati (Wabup) Kuningan Tuti Andriani SH MKn menyoroti urgensi akurasi data kemiskinan, mengingat Kuningan saat ini berada pada peringkat kedua tertinggi tingkat kemiskinan di Jawa Barat. 

Wabup Kuningan menekankan pentingnya ground checking atau verifikasi lapangan agar data penerima bantuan sosial (bansos) benar-benar valid dan tepat sasaran.

"Kami ingin bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, pendataan harus dilakukan secara akurat, by name by address," ucap Wabup Tuti, Kamis 6 Maret 2025.

Dijelaskan Wabup Tuti, dirinya sudah menginstruksikan kepada camat, kepala desa, dan jajaran terkait agar memberikan data yang valid. 

BACA JUGA:3 Tempat Wisata Pantai Bali yang Gratis, Pantai Sanur Salah Satunya

"Jika perlu, penerima bantuan harus menandatangani pernyataan di atas materai untuk memastikan keabsahan datanya. Jika ditemukan penerima yang tidak berhak, harus ada sanksi tegas," ujarnya.

Ia juga meminta agar pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bekerja secara profesional dan objektif, tanpa intervensi dari pihak tertentu. 

Hal ini guna menghindari kesenjangan sosial akibat distribusi bantuan yang tidak merata.

"Pendamping PKH harus menjalankan tugasnya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang ada. Tidak boleh ada unsur kepentingan dalam pendataan agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: