Moratorium Perumahan Dicabut, Aturan Pembangunan di Kuningan Kini Lebih Ketat
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna sedang memberikan penjelasan terkait pencabutan moratorium perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur, Jumat 21 November 2025. (Foto: Agus Panther/radar kuningan)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Pemkab Kuningan resmi mencabut moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur.
Pencabutan ini disertai regulasi baru yang jauh lebih ketat demi menjaga keseimbangan lingkungan dan memperkuat penataan ruang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna, mengatakan kebijakan tersebut telah lama diusulkan sejak masa Pj Bupati Rd Iip Hidajat, namun tidak bisa direalisasikan karena keterbatasan kewenangan.
Menurut Putu, moratorium sebelumnya diberlakukan akibat tingginya backlog perumahan dan terbatasnya ruang permukiman, sementara kedua wilayah tersebut merupakan kawasan konservasi dan resapan air.
BACA JUGA:Tiket 25 Ribu Ludes, Laga Persib Bandung vs Dewa United Dijaga 2.670 Personel Gabungan
BACA JUGA:Klok Tantang Kuipers dan Edo, Duel Persib vs Dewa United di GBLA Makin Memanas
"Masukan akademisi dan pemerhati lingkungan juga menjadi dasar diperketatnya aturan pembangunan," kata Putu Bagiasna, Jumat 21 November 2025.
Pria kelahiran Provinsi Bali itu menyebut ada tiga alasan utama pencabutan moratorium. Pertama, tingginya kebutuhan hunian masyarakat dan lambatnya pertumbuhan pembangunan rumah di Kuningan.
"Kondisi ini bertolak belakang dengan program nasional penyediaan 3 juta rumah. Kedua, kebutuhan penataan kawasan, terutama koridor strategis seperti Jalan Soekarno–Hatta yang berpotensi tumbuh secara acak tanpa regulasi yang jelas," papar Putu.
Ketiga, pertimbangan iklim investasi. Pemerintah ingin menjaga kawasan resapan air tetap terlindungi, namun tetap memberi ruang bagi investasi yang seimbang.
BACA JUGA:Bojan Hodak Ungkap Fakta Mengejutkan Kekuatan Dewa United Menjelang Duel Persib di GBLA
BACA JUGA:Prediksi Skor Persib vs Dewa United, Tren Kemenangan Maung Bandung Terancam di GBLA
"Dalam aturan baru, pemerintah menegaskan ketentuan Koefisien Dasar Hijau (KDH) 30%. Artinya, hanya 70% dari total lahan yang boleh dimanfaatkan pengembang. Dari 5 hektare, misalnya, hanya 3,5 hektare yang dapat dibangun, sementara sisanya wajib menjadi ruang hijau," jelas mantan auditor di Inspektorat Kuningan tersebut .
Lahan yang dapat dimanfaatkan pun, sambung Putu, masih dibagi menjadi 60% kavling hunian dan 40% untuk fasilitas umum seperti jalan, drainase, tempat ibadah, sarana olahraga, dan ruang terbuka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
