Uha Juhana Dorong Bupati Dian Segera Tunjuk Plt Kadisdikbud Kuningan
Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana, menegaskan bahwa Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. harus segera menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan tersebut.--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Setelah dilantiknya U Kusmana, S.Sos., M.Si. sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kini resmi kosong.
Jabatan strategis ini dinilai perlu segera diisi agar kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal, terutama di sektor pendidikan.
Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana, menegaskan bahwa Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. harus segera menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan tersebut.
Menurutnya, jabatan Kadisdikbud merupakan posisi vital yang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama.
BACA JUGA:Tiga Calon Plt Kadisdikbud Kuningan, Mayoritas Bergelar Doktor
BACA JUGA:Langkah Awal U Kusmana Setelah Resmi jadi Sekda Kuningan
“Setelah Pak U Kusmana resmi dilantik menjadi Sekda pada 6 November 2025, otomatis kursi Kepala Disdikbud menjadi kosong. Kondisi ini perlu segera ditangani agar roda pemerintahan di sektor pendidikan tidak terhambat,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Uha menjelaskan bahwa proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dilakukan melalui kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati.
“Bupati akan mengeluarkan surat perintah resmi untuk menunjuk Plt yang memenuhi syarat jabatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penunjukan Plt biasanya berasal dari pejabat satu tingkat di bawah jabatan yang kosong dan tidak memerlukan pelantikan ataupun sumpah jabatan, karena sifatnya hanya sementara.
BACA JUGA:Banjir Kritikan, Ini Alasan Beckham Putra Tetap Buka Kolom Komentar
BACA JUGA:Ini Kisah Karir U Kusmana, dari Bukan Siapa-siapa, Kini Jadi Panglima ASN Kuningan
Mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa jabatan seorang Plt maksimal tiga bulan, dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode yang sama.
Dengan demikian, total waktu menjabat Plt tidak boleh lebih dari enam bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
