Hati-Hati! Pajak Kendaraan Mati Dua Tahun, Dianggap Bodong

Hati-Hati! Pajak Kendaraan Mati Dua Tahun, Dianggap Bodong

Ilustrasi. Pajak kendaraan tidak dibayar selama dua tahun berturut-turut, maka kendaraan akan dikategorikan bodong.-Dok-Radar Cirebon

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Hati-hati bagi masyarakat pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut maka data kendaraan tersebut akan dihapus alias bodong.

Pemberlakuan status kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun dianggap bodong, disampaikan Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Kuningan Iptu Adhi.

Tidak membayar pajak selama dua tahun kendaraan jadi bodong, disampaikan Iptu Adhi saat acara sosialisasi kelaikan kendaraan bagi para pengendara dan komunitas motor di Aula Mapolres Kuningan akhir pekan kemarin. 

Menurut Adhi, pemberlakuan penghapusan data kendaraan tersebut seperti tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:Kabupaten Kuningan Raih Peringkat 2 di Porsenitas IX

BACA JUGA:Berikan Kejutan Akhir Tahun, Yamaha Hadirkan Produk Terbaru FreeGo 125 Connected

"Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK, maka akan masuk dalam kategori dapat dihapuskan," jelas Adhi.

Contohnya, lanjut Adhi, jika STNK berlaku sampai dengan Januari tahun 2022 dan pemilik tidak melakukan perpanjangan STNK pada Januari tahun 2022, dan juga tidak melakukan perpanjangan STNK pada tahun 2023 dan 2024 maka kendaraan tersebut masuk dalam kategori dapat dihapuskan.

"Sebelum dilakukan penghapusan, ada beberapa tahap yang akan dilalui yaitu diawali dengan pengiriman surat peringatan kepada pemilik ranmor  baik secara manual ataupun elektronik," ujar Adhi.

Setelah satu bulan peringatan pertama tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka akan dikirim kembali peringatan kedua, begitu juga ketika dalam satu bulan tidak ada tanggapan maka peringatan ketiga akan dikirimkan. 

BACA JUGA:Kembali, Polsek Garawangi Bagi Sembako Door to Door

BACA JUGA:Bangga! Guru SMK dari Meleber Jadi Pembicara di Singapura

Setelah satu bulan dari peringatan ketiga tidak ada tanggapan maka data kendaraan akan dihapus.

"Kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Maka, para pemilik kendaraan jangan lupa untuk meregistrasi kendaraannya atau melakukan pembayaran pajak kendaraannya rutin setiap tahun. Jangan sampai nunggak hingga dua tahun kalau ingin motornya disebut bodong," pungkas Adhi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: