Tak Terpengaruh Keputusan PN Jakarta Pusat, KPU Kuningan Pastikan Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

Tak Terpengaruh Keputusan PN Jakarta Pusat, KPU Kuningan Pastikan Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Fauzi memastikan tahapan Pemilu tetap berjalan dan tak terpengaruh keputusan sidang PN Jakarta Pusat. (Istimewa) --

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Tak terpengaruh dengan hasil sidang Pengadilan Jakarta Pusat, KPU Kabupaten Kuningan memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan seperti yang sudah dijadwalkan.
 
Tahapan pemilu yang sedang dilaksanakan KPU Kuningan yakni petugas pendataan pemilih atau Pantarlih sedang bertugas melakukan coklit.
 
Ketua KPU Kuningan, Asep Fauzi mengatakan, keputusan PN Jakarta Pusat merupakan ranah KPU Pusat. Pihaknya di daerah tetap menjalankan jadwal tahapan Pemilu sesuai dengan yang sudah diagendakan. Sehingga tak terpengaruh dengan adanya keputusan tersebut.
 
 
"Kami tetap menjalankan tahapan Pemilu. Untuk urusan hasil keputusan pengadilan, sepenuhnya wewenang pusat. Ini kan masalah perdata. Nanti antara penggugat dan tergugat akan bertemu," kata Asfa, Jumat pagi 3 Maret 2023
 
Menurut Asfa, tahapan Pemilu yang saat ini sedang berjalan yakni pencocokan dan penelitian calon pemilih atau coklit.
 
"Kemudian juga sedang melakukan verifikasi faktual kepada calon Anggota DPD RI. Pasca selesai verifikasi faktual terhadap calon DPD akan diserahkan ke KPU Provinsi," kata Asfa.
 
 
Soal tim ad hoc, Asfa menegaskan tetap bertugas seperti biasa. Kecuali jika keluar Undang-Undang yang mengatur penghentian tahapan Pemilu, tentu akan dipatuhi. "Untuk tim ad hoc ya tetap bertugas seperti biasa," ungkapnya.
 
Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengeluarkan putusan Pemilu 2024 ditunda, sebagai bagian dari gugatan yang dikabulkan dari Partai Rakyat Adil Makmur  atau Prima. 
 
 
Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut diajukan sejak Desember 2022  oleh Partai Prima, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak memenuhi syarat.
 
Namun, karena merasa hal yang tak memenuhi syarat itu, bersifat minor. Sehingga Partai Prima melayangkan gugatan kepada KPU pada Desember 2022.
 
Kemudian majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, lewat putusan yang dibacakan, Kamis, 2, Maret 2023.
 
Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
 
 
Berikut 7 Poin yang dibacakan hakim saat menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel) dalam Pokok Perkara:
 
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
 
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
 
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
 
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: