Alat Peraga Bacaleg Bertebaran di Jalanan, Komisioner Bawaslu Kuningan: Penertibannya Kewenangan Satpol PP

Alat Peraga Bacaleg Bertebaran di Jalanan, Komisioner Bawaslu Kuningan: Penertibannya Kewenangan Satpol PP

Komisioner Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman menanggapi maraknya alat peraga kampanye yang dipasang para bacaleg. (Agus Sugiarto)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Meski masa pendaftaran bacaleg belum dibuka, namun tak mengurangi semangat para bacaleg memperkenalkan diri ke publik.

Salah satu media yang dipakai para bacaleg adalah dengan memasang alat peraga kampanye (APK). Padahal sesuai aturan, APK baru boleh dipasang bacaleh setelah mendaftar atau didaftarkan. 

Alat peraga berupa baliho dan spanduk bergambar bacaleg banyak bertebaran di beberapa ruas jalan di Kabupaten Kuningan.
 
 
Terkait banyaknya bacaleg yang sudah memasang alat peraga, ditanggapi oleh Komisioner Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman.
 
Ondin mengatakan bahwa ada masa waktu untuk sosialisasi bacaleg. Yakni ketika sudah mendaftar atau didaftarkan oleh partai politik ke KPU. 
 
"Jika belum mendaftar, maka tidak boleh memasang alat peraga kampanye. Ya harus sabar. Tunggu sampai penetapan daftar calon tetap (DCT). Baru boleh memasang alat peraga. Dalam PKPU juga sudah dijabarkan secara rinci," sebut Ondin kepada radarkuningan.com.
 
 
Bawaslu sendiri, kata Ondin, tidak bisa menegur langsung kepada bacaleg yang memasang alat peraga.
 
Sebab dalam aturan PKPU, caleg boleh melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat setelah terdaftar atau didaftarkan. 
 
"Bawaslu untuk saat ini tak memiliki kewenangan menegur atau menindak pemasang alat peraga. Ini belum memasuki tahap sosialisasi," ungkap Ondin, Rabu 29 Maret 2023.
 
 
Ondin menambahkan, penurunan berbagai atribut yang dipasang bacaleg di tempat publik sepenuhnya wewenang Satpol PP. Alasannya, karena tidak melanggar aturan Pemilu namun sudah mengganggu estetika.
 
"Satpol PP yang berhak menertibkannya karena keberadaan alat peraga itu mengganggu keindahan, keamanan, dan ketertiban. Nah karena dianggap melanggar estetika, ya harus diturunkan oleh Satpol PP," tuturnya. 
 
 
Dia menerangkan, berdasarkan PKPU, partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
 
Sebagaimana dimaksud Pasal 24, Ayat 1 dan 2. "Partai politik sebagaimana dimaksud Pasal 1, dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai," ujarnya. (Agus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: