Gandeng Bea Cukai Cirebon, Pemkab Majalengka Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Gandeng Bea Cukai Cirebon, Pemkab Majalengka Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Diskominfo Majalengka mengadakan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai untuk pemberantasan rokok ilegal di Majalengka. --DISKOMINFO MAJALENGKA

MAJALENGKA, RADARKUNINGAN.COM - Dengan menggandeng Bea Cukai Cirebon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, bertekad menekan peredaran rokok ilegal di Kota Angin.

Untuk bisa mewujudkan tekad tersebut, dilakukan sosialisasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Majalengka, terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai untuk pemberantasan rokok ilegal. 

Hal tersebut dilakukan Pemkab Majalengka berkolaborasi dengan Kantor Bea dan Cukai Cirebon untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Acara yang berlangsung selama satu hari tersebut, dihadiri oleh 50 insan pers dengan narasumber Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Aeron Randi, dan perwakilan dari Bea Cukai Cirebon.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai untuk pemberantasan rokok ilegal digelar di Hotel Garden Majalengka, Selasa 26 Agustus 2025 lalu.

BACA JUGA:Suporter Luragung Datang dengan 10 Bus, Stadion Mashud Dipastikan Banjir Suporter

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon, Bebono, menegaskan, bahwa sanksi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal sangat tegas.

Masyarakat juga diajak untuk menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal, karena hal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pengusaha yang patuh pada aturan.

"Ancaman hukuman tidak hanya berlaku untuk pengedar, tetapi juga penjual," jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, jutaan rokok ilegal yang berhasil diamankan pihaknya, terjadi di tahun 2025 saja.

"Sepanjang tahun 2025, kami berhasil mengamankan sekitar 15 juta batang rokok ilegal. Semakin banyak penangkapan, artinya peredaran ini masih masif," katanya.

BACA JUGA:25 Bakat Muda Peserta Bupati Cup 2025 Masuk Radar Pesik Kuningan

Menurutnya, salah satu fokus utama adalah mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, pita palsu, pita bekas, atau pita yang tidak sesuai peruntukannya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Majalengka, Aeron Randi, menyampaikan, bahwa media merupakan sarana komunikasi yang efektif dalam membantu menyosialisasikan program DBHCHT, baik melalui media elektronik (TV dan radio), media cetak, media daring, maupun pemasangan spanduk dan baliho.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: