Revitalisasi Pasar di Majalengka Tunggu Ketegasan Bupati

Revitalisasi Pasar di Majalengka Tunggu Ketegasan Bupati

Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka bersama sejumlah pihak terkait.-Baehaqi-Radar Majalengka

MAJALENGKA, RADARKUNINGAN.COM - Wacana revitalisasi beberapa pasar di Kabupaten MAJALENGKA, tinggal menunggu ketegasan sikap dari Bupati Eman Suherman.

Langkah besar tersebut, bisa terlaksana apabila Bupati Majalengka mengambil sikap tegas terkait penggunaan dana cadangan daerah.

Dengan begitu, wacana revitalisasi sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Majalengka tidak di persimpangan jalan. 

Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Majalengka, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan, Rabu 10 September 2025.

Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menjelaskan bahwa pihaknya telah meninjau langsung kondisi Pasar Cigasong dan Pasar Kadipaten. Hasil kunjungan menunjukkan kondisi pasar yang cukup memprihatinkan.

BACA JUGA:Pagi Hari Warga Desa Mulyajaya Dihebohkan dengan Kebakaran Rumah

"Di Pasar Cigasong misalnya, banyak bangunan yang rusak. Ada atap yang masih bagus, tapi justru dibiarkan kosong. Padahal jika kerusakan kecil itu diperbaiki, bangunan masih bisa digunakan," ujar Dasim dikutip dari Harian Radar Cirebon.

Selain masalah fisik, persoalan pedagang kaki lima (PKL) juga mencuat. Di Pasar Cigasong, keberadaan pedagang di area parkir menimbulkan kecemburuan dengan pedagang resmi di dalam pasar. 

Kondisi serupa terlihat di Pasar Kadipaten yang semakin kumuh akibat distribusi barang tidak tertata.

"Kami mendorong Dinas Perhubungan untuk menertibkan pedagang yang menggunakan lahan parkir. Sementara PKL di Kadipaten sebaiknya diberikan lokasi khusus agar tidak merugikan pedagang di dalam pasar," jelas Dasim.

Empat pasar besar, yakni Cigasong, Kadipaten, Talaga, dan Jatitujuh, tercatat menyumbang retribusi daerah sekitar Rp2,7 miliar per tahun. Namun, di balik angka tersebut, terdapat persoalan hukum.

BACA JUGA:Alasan Bojan Hodak Ngebet Datangkan Thom Haye dan Eliano Reijnders ke Persib Bandung

"Di Pasar Kadipaten, hak guna bangunan sudah habis. Sesuai temuan BPK, kita tidak boleh memungut ganda, baik sewa maupun retribusi. Namun kenyataannya masih ada pihak yang menyewakan kios kepada pedagang baru. Ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.

DPRD meminta Dinas Perdagangan segera menertibkan praktik sewa ilegal tersebut. Dasim menekankan bahwa pasar milik pemerintah daerah hanya boleh menarik retribusi resmi, seperti retribusi pasar, sampah, dan parkir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: