SEPAKAT! KUA-PPAS Kabupaten Majalengka Sebesar Rp3,055 Triliun
DPRD Kabupaten Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.--Pemkab Majalengka
MAJALENGKA, RADARKUNINGAN.COM - Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Majelangka Tahun Anggaran 2026, sepakat sebesar Rp3,055 Triliun.
DPRD Kabupaten Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, resmi menyepakati anggaran tersebut.
Kesepakatan ini dituangkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Bhineka Yudha Sawala, Senin 22 September 2025.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dengan dihadiri Bupati Majalengka H Eman Suherman, Ketua DPRD Majalengka Didi Supriadi, Wakil Ketua DPRD Asep Eka Mulyana, para anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, hingga perwakilan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana, menegaskan, bahwa pembahasan KUA-PPAS 2026 dilakukan secara terbuka dan mengedepankan kepentingan publik.
BACA JUGA:KONI Kuningan dan Cabor Samakan Persepsi Jelang Porprov XV Jabar 2026
"Kesepakatan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Kami ingin memastikan triliunan rupiah ini kembali untuk rakyat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Asep Eka Mulyana dikutip dari Harian Radar Cirebon.
Menurut Asep, keberhasilan mencapai kesepakatan ini merupakan buah kerja sama erat antara legislatif dan eksekutif.
"Dengan sinergi yang kuat, kami optimistis RAPBD 2026 bisa lebih tepat sasaran dan benar-benar menjadi instrumen untuk mewujudkan Majalengka yang maju, berdaya saing, dan sejahtera," tambahnya.
Ketua DPRD Majalengka, Didi Supriadi, menambahkan bahwa KUA-PPAS 2026 menjadi instrumen penting dalam menyinergikan program pembangunan lintas sektor.
"Melalui kesepakatan ini, kita memiliki panduan jelas mengenai alokasi anggaran berbasis kebutuhan masyarakat. DPRD akan mengawal agar pelaksanaannya benar-benar sesuai rencana pembangunan daerah,” ujar Didi Supriadi.
BACA JUGA:Nasib Pegawai Kemenag Setelah Urusan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Lain
Selain itu, DPRD juga berkomitmen memperketat fungsi pengawasan pada pelaksanaan APBD 2026. Pengawasan dinilai krusial untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat optimal sekaligus mencegah potensi penyimpangan.
Momentum penandatanganan KUA-PPAS 2026 ini bukan hanya bernilai administratif, melainkan juga politis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
