SEPAKAT! KUA-PPAS Kabupaten Majalengka Sebesar Rp3,055 Triliun

SEPAKAT! KUA-PPAS Kabupaten Majalengka Sebesar Rp3,055 Triliun

DPRD Kabupaten Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.--Pemkab Majalengka

Dengan nilai anggaran Rp3,055 triliun, Pemkab Majalengka diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur, memperkuat layanan pendidikan dan kesehatan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperluas lapangan kerja. 

Sementara itu, Bupati Majalengka, H Eman Suherman menegaskan, bahwa penetapan KUA-PPAS menjadi langkah strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.

BACA JUGA:Kemenag Tidak Lagi Urus Haji dan Umroh, Efektif Mulai Tahun 2026

"Dengan ditetapkannya KUA-PPAS 2026, Pemkab Majalengka memiliki pijakan yang kuat untuk menyusun RAPBD tahun depan. Semoga kebijakan ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Majalengka," ujar Eman dalam sambutannya.

Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan dan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,055 triliun. Dengan posisi berimbang, tidak terdapat defisit anggaran maupun pembiayaan netto.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Majalengka dalam menyusun anggaran yang sehat dan transparan.

Semua itu sejalan dengan visi daerah menuju Majalengka yang lebih maju dan sejahtera.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen kesepakatan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Majalengka.

Dengan demikian, Majalengka kini memiliki landasan kuat untuk melangkah ke tahap berikutnya, yakni pembahasan dan penetapan RAPBD 2026. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: