Komisi II DPRD Majalengka Soroti Pemahaman Pajak Restoran dan Rumah Makan Masih Rendah
ILUSTRASI. Komisi II DPRD Majalengka menyoroti rendahnya pemahaman tentang pajak restoran dan rumah makan oleh para pelaku usaha.-Pajak.Com-
MAJALENGKA, RADARKUNINGAN.COM - Banyaknya pengusaha restoran dan rumah makan yang masih kurang paham terhadap pajak, mendapat sorotan dari Komisi II DPRD MAJALENGKA.
Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, menyoroti banyaknya rumah makan dan restoran yang belum mencantumkan pajak pada nota pembelian.
Kurangnya pemahaman pengusaha terhadap pajak restoran dan rumah makan, dinilai menjadi hambatan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan.
Anggota Komisi II DPRD Majalengka, Iif Rivaldi, mengungkapkan temuan tersebut saat melakukan inspeksi lapangan dan sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di sejumlah kecamatan.
BACA JUGA:Mahir di Segala Bidang, Damkar Kuningan Diminta Buka Pintu Toko
Menurut Iif, kurangnya sosialisasi dan pengawasan pajak kepada pelaku usaha, dinilai menjadi penyebab utama.
"Masih banyak restoran yang tidak mencantumkan pajak di nota. Padahal di kota besar hal itu sudah menjadi kebiasaan," ujar Iif, Senin 13 Oktober 2025.
Iif menegaskan, pajak restoran bukan beban pelaku usaha, melainkan kontribusi konsumen bagi pembangunan daerah.
Karena itu, Komisi II bersama pemerintah daerah terus menggencarkan sosialisasi di sejumlah wilayah untuk meningkatkan kesadaran pajak pelaku usaha.
"Kami terus melakukan edukasi langsung agar pencatatan dan pelaporan pajak lebih transparan,” ujarnya.
BACA JUGA:Double Podium Lagi, Rookie Tim Yamaha Racing Indonesia Melesat di ARRC Sepang
BACA JUGA:Coach Galih Bawa Klub GSG Berlaga di Fosbolindo National Series 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
