Pelaku Mengidap Perilaku Menyimpang, Terkait Bocah Tewas di Toilet Masjid di Majalengka

Pelaku Mengidap Perilaku Menyimpang, Terkait Bocah Tewas di Toilet Masjid di Majalengka

Polres Majalengka menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan terhadap seorang bocah di wilayah Kecamatan Argapura, Majalengka.-Baehaqi-Radar Majalengka

MAJALENGKA, RADARKUNINGAN.COM - Pelaku berinisial G (24), mengakui semua perbuatannya terkait bocah yang ditemukan tewas di toilet salah satu masjid di wilayah MAJALENGKA.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa bocah 11 tahun itu di dalam sebuah toilet masjid.

Sebelumnya, pelaku mengakui menghilangkan nyawa bocah laki-laki tersebut karena adanya dorongan perilaku meyimpang.

Hal tersebut diungkapkan Polres Majalengka, ketika menggelar konferensi pers terkait kasus penemuan mayat bocah laki-laki di dalam toilet masjid, Selasa 21 Oktober 2025.

"Pelaku mengakui adanya dorongan seksual menyimpang. Ketika korban melawan, pelaku panik dan akhirnya menghilangkan nyawa korban," ungkap Kasat Reskrim AKP Udiyanto SH MH, dikutip dari Harian Radar Cirebon.

BACA JUGA:Kronologi Bocah 11 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Toilet Masjid di Majalengka

Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya sepeda motor pelaku, helm, jaket panjang, singlet, ponsel, serta sepeda milik korban.

Dijelaskan lebih lanjut, kasus ini terungkap berkat penerapan metode penyelidikan ilmiah Scientific Crime Investigation (SCI) yang meliputi digital forensik, laboratorium forensik, dan penyelidikan lapangan.

Melalui metode tersebut, tim berhasil menelusuri jejak pelaku berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi.

"Dengan kerja keras tim Resmob dan Unit PPA Satreskrim, dalam waktu dua hari kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” tambah Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian SH SIK MH.

BACA JUGA:Dua SPPG di Kuningan Diberi Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri latar belakang perilaku menyimpang pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: