Pajak Restoran Bukan Sebagai Potongan Dari Omzet, Begini Penjelasannya

Pajak Restoran Bukan Sebagai Potongan Dari Omzet, Begini Penjelasannya

Bapenda Majalengka melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Pajak Daerah di salah satu restoran di Kecamatan Maja, Rabu (8/10).-Baehaqi-Radar Majalengka

MAJALENGKA, RADARKUNINGAN.COM - Pajak restoran kerap disalahartikan sebagai potongan dari omzet oleh para pengusaha.

Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, potongan pajak tersebut dibebankan kepada konsumen, bukan kepada pemilik restoran atau pengusaha.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar SSTP MSi, melalui Kepala Subbidang Teknologi Informasi, Dede Rosadi SSTP.

Dijelaskan Dede Rosadi, pengenaan tarif pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023, dengan besaran pajak restoran dan rumah makan sebesar 10 persen dari harga jual produk, bukan dari omzet pengusaha.

Untuk bisa memahami pajak daerah bukanlah beban bagi pelaku usaha, dilakukan Sosialisasi dan Pendataan Pajak Daerah di Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Proges Ketahanan Pangan Pemkab Cirebon Cukup Menggembirakan, Ini Buktinya

Sosialisai pajak tersebut, digelar di salah satu restoran di Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Rabu 8 Oktober 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan bersama Komisi II DPRD Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka ini, dihadiri oleh puluhan pelaku usaha dari sektor restoran, rumah makan, penginapan, serta pengelola parkir dan air tanah.

Dede menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis data pajak daerah.

"Kami ingin menegaskan bahwa pajak bukan beban bagi pengusaha, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan. Pajak daerah adalah tanggung jawab bersama," ujar Dede dikutip dari Harian Radar Cirebon.

Dalam kesempatan itu, Dede juga meluruskan sejumlah kesalahpahaman pelaku usaha terkait penerapan tarif pajak, khususnya pajak restoran yang sering disalahartikan sebagai potongan dari omzet.

BACA JUGA:Dorong Program MBG Dievaluasi, Fraksi PKS Sentil 6.000 Kasus Stunting di Kuningan

Ia menegaskan, pengenaan tarif pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023, dengan besaran pajak restoran dan rumah makan sebesar 10 persen dari harga jual produk, bukan dari omzet pengusaha.

"Masih banyak pelaku usaha yang mengira pajak 10 persen dipotong dari pendapatan mereka. Padahal, beban pajak sebenarnya ditanggung oleh konsumen, bukan oleh pengusaha,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: