Penyidik Polres Sumedang Datangi Kantor YPPM Unma, Ini yang Terjadi!

Penyidik Polres Sumedang Datangi Kantor YPPM Unma, Ini yang Terjadi!

Penyidik Polres Sumedang mendatangi kantor Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (Unma), Senin (13/10/2025) pagi.-Istimewa-Radar Majalengka

MAJALENGKA, RADARKUNINGAN.COM - Penyidik Polres Sumedang mendatangi kantor Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (Unma).

Kedatangan Tim Penyidik Polres Sumedang ke Kantor YPPM Unma, terjadi pada Senin pagi, 13 Oktober 2025.

Dikutip dari Harian Radar Cirebon, kedatangan tim penyidik tersebut berlangsung secara tertutup dan hanya berlangsung singkat.

Kedatangan mereka diduga berkaitan dengan kasus YPPM Unma yang hingga kini belum tuntas dan telah naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, yang dikomandoi Mochamad Danu Ismanto SH bersama rekannya Dede Aif Musoffa SH memberikan penjelasan terkait kedatangan penyidik Polres Sumedang tersebut.

BACA JUGA:30 Wilayah di Majalengka Masuk Program Binaan Sadar Hukum, Berikut Ini Daftarnya

Dede Aif Musoffa, yang juga merupakan kuasa hukum Dr H Karmanudin MM MPd membenarkan bahwa kedatangan tim penyidik merupakan bagian dari proses penggeledahan yang dilakukan dalam tahap penyidikan.

"Kami mengapresiasi langkah penyidik Polres Sumedang yang melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan. Hal ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya, pada awal Juli lalu, terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kasat Reskrim Polres Sumedang,” jelas Dede.

Ia menambahkan, hasil penggeledahan menunjukkan bahwa barang bukti berupa akta notaris tidak dapat diambil dari rumah Dr Aceng, karena dokumen tersebut disebut berada di tangan sekretaris YPPM Unma.

"Kabarnya, beliau (Dr Aceng) menyanggupi untuk menyerahkan barang bukti itu seminggu kemudian," ungkap Dede.

Menurut Dede, langkah penyidik ke YPPM Unma merupakan upaya untuk mengambil barang bukti akta notaris yang dipegang oleh Dr. Aceng Jarkasih dan pihak terkait, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Syarat ASN Kuningan Mengikuti Proses Seleksi dan Promosi Jabatan, Simak!

"Kami ingin menegaskan kepada publik Majalengka bahwa proses hukum yang dilaporkan oleh Bill-Bil Law Office hingga naik ke tahap penyidikan sudah sesuai prosedur. Maka dari itu, penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti,” ujarnya.

Dede juga menepis anggapan bahwa YPPM tidak memiliki masalah hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: