Penampakan Pintu Ruang Kepala Desa Padamenak yang Disegel Warga
Penampakan pintu Kepala Desa Padamenak yang disegel warga. Aksi tersebut diduga berkaitan dengan tuntutan warga yang menghendaki kepala desa untuk mengundurkan diri.-Tangkapan Layar Video-Youtube
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pintu Ruang Kepala Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, disegel oleh warga, Jumat 9 Januari 2026.
Menurut pengakuan Perangkat Desa Padamenak, penyegelan ruang kepala desa dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.
Adapun yang menjadi alasan dilakukan penyegelan tersebut, puncak dari kekecewaan warga terhadap kepala desa atau Kuwu Padamenak yang dinilai banyak melakukan pelanggaran.
Warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa Padamenak, akhirnya menggelar aksi terbuka. Mereka menutup sementara pintu masuk ke ruang Kepala Desa Padamenak.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan publik agar Bupati Kuningan segera mencopot kepala desa dari jabatannya.
BACA JUGA:Pintu Masuk Kepala Desa Padamenak Disegel Warga
Hal tersebut menyusul krisis kepercayaan warga yang dinilai telah mengganggu stabilitas pemerintahan desa.
Dalam aksi tersebut, warga menutup pintu masuk ke ruang kepala dengan menggunakan papan dengan cara dipaku.
Penampakan beberapa papan yang dipasang melintang di pintu masuk dengan cara dipaku, membuat akses ke dalam ruangan kepala desa atau Kuwu Padamenak tidak bisa lagi dilewati.
Aksi penutupan kantor akan berlangsung hingga tuntutan warga dipenuhi.
Menurut warga, langkah ini diambil karena rangkaian protes sebelumnya—mulai dari petisi, somasi, hingga audiensi resmi—belum menghasilkan keputusan administratif yang tegas dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:Pembalakan Sono Keling di TNGC Digagalkan, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
"Ini puncak dari kekecewaan warga. Pemerintahan desa tidak bisa berjalan normal ketika legitimasi pemimpinnya runtuh," ujar perwakilan Forum Masyarakat Padamenak.
Dari informasi yang berkembang, aksi segel kantor kepala desa akan berlanjut sampai Bupati Kuningan mengeluarkan keputusan administratif resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
