Penampakan Pintu Ruang Kepala Desa Padamenak yang Disegel Warga
Penampakan pintu Kepala Desa Padamenak yang disegel warga. Aksi tersebut diduga berkaitan dengan tuntutan warga yang menghendaki kepala desa untuk mengundurkan diri.-Tangkapan Layar Video-Youtube
BACA JUGA:Tohidin Promosi Kabid Mutasi dan Bangrir BKPSDM, Hartanto Naik Kelas Gantikan Dodi Sudiana
Mengenai tuntutan warga yang meminta kepala desa untuk diturunkan, Plt Sekmat hanya menyampaikan bahwa hal tersebut harus sesuai aturan.
Berdasarkan aturan, ada 3 opsi bagaimana seorang kepala desa bisa copot dari jabatannya sebelum periode berakhir.
Pertama karena meninggal dunia, undur diri, dan diberhentikan.
"Tentunya alurnya clear (ada proses yang harus ditempuh dan dibuktikan)," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
