Transfer dari Pusat Batal, Pemkab Kuningan-DPRD Sepakat Jalankan Skema Pinjaman Daerah

Transfer dari Pusat Batal, Pemkab Kuningan-DPRD Sepakat Jalankan Skema Pinjaman Daerah

Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan, Kang Yaya angkat bicara mengenai skema pinjaman daerah yang dilakukan Pemkab Kuningan untuk mengatasi tunda bayar.-Agus Phanter-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Akibat tersendatnya anggaran dari pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan mengambil langkah pinjaman daerah.

Kondisi tersebut dilakukan Pemkab Kuningan agar beberapa kegiatan yang terpaksa ditunda dan sejumlah pembayaran belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran, bisa tertanggulangi.

Skema yang dijalankan Pemkab Kuningan ini, mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan Kang Yaya, angkat bicara menanggapi polemik klaim penyelesaian tunda bayar yang belakangan menjadi sorotan publik.

Kang Yaya menjelaskan, penyelesaian tunda bayar melalui skema pinjaman daerah bukanlah kebijakan sepihak pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Heboh Pengobatan Alternatif Brahmana Sanjaya di Kantor Bupati Kuningan, Ternyata...

BACA JUGA:Sekda Kuningan Luruskan Polemik Pernyataan Bupati soal Banjir Cirebon

Keputusan tersebut, telah dibahas dan disepakati bersama DPRD sebagai langkah agar kewajiban kepada pihak ketiga tetap dapat diselesaikan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah maupun pelayanan publik.

"Pinjaman daerah adalah instrumen fiskal yang legal dan penggunaannya dilakukan secara terbatas, khusus untuk menyelesaikan kewajiban yang tertunda,” tegas Kang Yaya dikutip dari Harian Radar Cirebon, Senin 12 Januari 2026.

Ia juga menepis anggapan, bahwa DPRD tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, DPRD terlibat penuh dalam proses pembahasan, sehingga tidak tepat jika persoalan ini dipersepsikan sebagai kebijakan sepihak pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Kang Yaya menyampaikan bahwa penyelesaian tunda bayar dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal.

BACA JUGA:Abdul Haris: Pengawasan DPRD Dijamin Konstitusi, Legislator Pembela Eksekutif Cederai Etika Demokrasi

BACA JUGA:Kios Kopi Cirebon Resmi Dibuka, Varian Kopi se-Indonesia Hadir di Satu Tempat

Sebagai wakil rakyat, ia mengaku memahami dan menghormati fungsi pengawasan DPRD. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: