SE Bupati Kuningan: Tempat Hiburan Malam Tutup Total, Petasan Dilarang, Kuliner...
ILUSTRASI. Untuk menjaga kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama bulan puasa, Pemkab Kuningan mengeluarkan surat edaran.-Istimewa-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Untuk menjaga kekhusyukan dalam menjalan ibadah di Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Beberapa poin dan Surat Edaran tersebut, seluruh tempat hiburan malam tutup dan larangan menyalakan petasan selama bulan puasa.
Surat Edaran resmi Pemkab Kuningan tersebut, diterbitkan untuk menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadan 2026 Masehi atau 1447 Hijriyah.
Melalui Surat Edaran Nomor 347 Tahun 2026, Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan bulan puasa sebagai momentum mempererat toleransi dan menjaga kekhusyukan ibadah.
Dalam keterangannya, Bupati Dian menekankan pentingnya kondusivitas wilayah. Ia meminta agar euforia menyambut Ramadan tidak dicederai oleh kegiatan yang bisa merusak makna puasa itu sendiri.
BACA JUGA:Pilwu Secara Hybrid Sukses Digelar, Bupati Indramayu Apresiasi Panitia
BACA JUGA:Kabupaten Majalengka Genap Berusia 186 Tahun, Minta Sektor Pariwisata dan Infrastruktur Diperhatikan
"Mari kita jaga toleransi. Bagi saudara-saudara kita umat Islam, isilah bulan penuh berkah ini dengan memperbanyak amaliyah. Bagi masyarakat umum, kami harapkan penghormatan kepada mereka yang sedang berpuasa,” ujar Bupati Dian dalam keterangannya.
Salah satu poin krusial dalam surat edaran tersebut adalah penutupan total tempat hiburan malam.
Bupati Kuningan menginstruksikan seluruh pengusaha karaoke dan fasilitas live music untuk menghentikan operasionalnya mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri.
Langkah ini diambil untuk memastikan suasana malam Ramadan tetap tenang dan umat muslim fokus dalam menjalankan ibadah.
Selain itu, Dian juga memberikan “lampu merah” bagi peredaran petasan. Ia melarang keras pembuatan, penjualan, hingga penggunaan petasan selama bulan puasa dan Idul Fitri.
BACA JUGA:Anggota Dewan: Negara Lebih Sibuk Merapihkan Sistem Daripada Melindungi Warga Sakit
BACA JUGA:Klinik Kesehatan Buka di Desa Karangkamulyan, Bupati Kuningan Pesan 3 Hal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
