LSM Frontal: Tanpa Perbup, Pencairan Tunjangan DPRD Kuningan Berpotensi Cacat Hukum

LSM Frontal: Tanpa Perbup, Pencairan Tunjangan DPRD Kuningan Berpotensi Cacat Hukum

Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Ketua DPRD Kuningan yang menyebut pembayaran tunjangan dewan telah memiliki dasar hukum yang jelas.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Polemik pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan kian memanas dan menjadi sorotan publik.

Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Ketua DPRD Kuningan yang menyebut pembayaran tunjangan dewan telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Uha, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami regulasi yang mengatur hak keuangan anggota legislatif. 

Aktivis yang doyan unjukrasa itu menegaskan bahwa dasar hukum utama terkait tunjangan DPRD memang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

BACA JUGA:Scoopy Berpelat Thailand Diciduk Polisi di Jalan Protokol Kuningan

BACA JUGA:Diskon Ramadhan Emas Batangan Antam Asli, Ini 5 Pilihan Ukuran yang Bisa Dipilih!

Namun implementasinya di daerah wajib diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah, dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup).

“PP Nomor 18 Tahun 2017 hanya memberikan kerangka dasar terkait hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Untuk pelaksanaan teknisnya di daerah harus ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Jika Perbup tidak ada, maka pencairan tunjangan menjadi bermasalah secara hukum,” tegas Uha, Jumat (6/3/2026).

Ia menyoroti praktik yang selama ini terjadi, di mana pencairan tunjangan DPRD Kuningan disebut hanya didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati.

Padahal, menurutnya, SK bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan sebagai norma hukum untuk mengatur kebijakan yang berdampak pada penggunaan anggaran daerah.

BACA JUGA:Pemkab Majalengka Sediakan Wifi Gratis di 10 Ruang Publik

BACA JUGA:Tiket Masuk Stadion Mashud Wisnusaputra Jadi Rp5.000

Tunjangan yang dipersoalkan meliputi tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, transportasi, hingga biaya reses bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Seluruh komponen tersebut bersumber dari APBD Kuningan dengan nilai yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: