KUNINGAN-Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan menghasilkan keputusan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2020 mendatang sebesar Rp Rp 1.882.642,30 atau naik sekitar Rp 147.000 dari UMK tahun 2019 sebesarRp 1,73 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sadudin melalui Kasi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Asep Samsu Ramli mengungkapkan, usulan tersebut berdasarkan keputusan pleno tanggal 31 Oktober lalu yang melibatkan sejumlah pihak terkait yaitu Apindo, SPSI, BPS, unsur pakar Uniku, Disnaker sebagai Dewan Pengupahan dan tim peninjau dari kepolisian, perwakilan dunia usaha, Gaspermindo serta Bagian Perekonomian Setda Kuningan. Adapun perhitungannya, kata Asep, berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan berdasarkan laju inflasi dan PDB dengan rumus UMn = UMt + (UMt x (Inflasi + %PDB)). \"Dalam menghitung UMK tersebut sudah ada aturan tetapnya dengan mempertimbangkan upah tahun lalu dan tingkat inflasi serta Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang tahun ini berada di posisi 8,51 persen. Dari perhitungan tersebut diperoleh angka UMK tahun 2020 nanti sebesar Rp 1.882.642,30,\" ujar Asep. Namun demikian, Asep menerangkan, angka tersebut masih dalam bentuk usulan dan telah diserahkan ke Bupati Kuningan sebagai rekomendasi pengajuan UMK ke Gubernur Jawa Barat untuk kemudian disahkan. Biasanya, kata Asep, pada pertengahan November nanti sudah ada pengesahan dari gubernur untuk selanjutnya diinformasikan kepada pihak terkait terutama para serikat pekerja dan perusahaan untuk diterapkan mulai 2020 mendatang. \"Berdarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK tidak terlalu jauh dengan usulan tersebut bahkan cenderung sama persis. Namun tidak menutup kemungkinan berubah apabila kondisi inflasi tiba-tiba naik seperti yang terjadi beberapa tahun lalu akibat kenaikan harga BBM,\" ujar Asep. Asep melanjutkan, setelah UMK resmi disahkan oleh gubernur maka setiap perusahaan wajib mematuhi ketetapan upah tersebut. Meski diakui masih banyak perusahaan yang ternyata masih memberikan upah di bawah UMK, Asep berharap, bisa disiasati dengan memberikan tambahan fasilitas sehingga setiap pekerja mendapatkan upah yang layak. \"Misalkan dengan memberikan fasilitas makan siang atau kendaraan antar jemput karyawan dan lainnya. Sehingga jika ditambah dengan upah bulanan mereka yang secara nominal masih di bawah UMK, namun jika ditambah fasilitas tersebut bisa mencapai sesuai UMK,\" pungkas Asep. (fik)
UMK 2020 Diusulkan Rp 1,8 Juta
Selasa 05-11-2019,18:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :