KJA Lebihi Ambang Batas, Sepakat akan Dikurangi, Idealnya 1.500 Petak

Sabtu 16-11-2019,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Jumlah keramba jaring apung (KJA) di kawasan petani ikan Waduk Darma Kabupaten Kuningan dinilai melebihi ambang batas. Bahkan dikabarkan, ada aturan moratorium terkait jumlah KJA yang tak bisa lagi ditambah. Dampaknya, permukaan waduk terbesar di Kabupaten Kuningan dipenuhi keramba milik masyarakat. “Karena memang kita juga sedang menghadapi masalah, kaitan dengan aturan penataan KJA (keramba jaring apung). Ini menjadi masalah yang memang kompleks, memang saran kami ini harus membuat pokja kaitan dengan rencana penataan KJA yang menurut tim ahli dari BBWS sudah melebihi ambang batas jumlah,” terang Kabid Perikanan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kuningan Deni Rianto saat memberikan keterangan persnya, Jumat (15/11). Akibat banyaknya jumlah KJA di kawasan Waduk Darma Kuningan, pihak BBWS beranggapan hal itu menimbulkan pada kualitas air yang menurun. Sehingga jumlah KJA di Waduk Darma Kuningn tidak boleh lagi ditambah, karena dinilai melebihi ambang batas. “Ya mungkin bisa disebut moratorium lah, bahwa KJA ini harus ditata. Kalau dihilangkan kami tidak setuju lah, kalau dikurangi kita sepakat,” tandasnya. Dia menyebutkan, jumlah KJA di Waduk Darma Kuningan saat ini sekitar 4.900 petak. Namun memang jika melihat aturan, bahwa jumlah sangat idealnya itu hanya 1.500 petak. “Kalau kita estimasi dari jumlah KJA yang ada, memang itu melebihi ambang batas. Sangat idealnya itu 1.500 petak, tapi jumlah sekarang sudah 4.900 petak, tapi idealnya dalam ambang batas mungkin ya 2.500 petak lah,” katanya. Terkait masalah ini, pihaknya akan melakukan penataan KJA Waduk Darma Kuningan, dengan membentuk pokja bagaimana mengatur terkait moratorium itu, agar dapat diterima semua pihak. Sehingga bagi para petani ikan tidak merugi, dan pihak BBWS juga dapat menerima. “Sebab ini berhubungan dengan masyarakat pelaku usaha. Bagaimana kita membuat mekanisme atau aturan mengurangi KJA,” tukasnya. Deni menegaskan, bagi KJA yang memang tidak dipakai sama sekali baik itu rusak atau sudah tak terpakai lama, mungkin akan segera diangkat. Sedangkan KJA yang masih berproduksi, nanti akan dibuat aturan yang sekiranya tidak merugikan petani ikan. “Rencana ke depan, kalau untuk penggantian bagi KJA yang diangkat itu mungkin tidak ada. Namun kita coba alihkan, yang tadinya usaha di KJA, mungkin budidayanya nanti di darat atau dengan usaha pengolahan ikan, kita mohon agar dinas terkait yang lain juga mendukung program ini ke depan,” pungkasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait