176 ASN Kantongi Sertifikasi Pengadaan Keahlian Barjas

Selasa 03-12-2019,07:42 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Kabag Barjas Setda Kuningan U Kusmana SSos MSi menyebut, ada sebanyak 176 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang telah mengantongi sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa ini sebagai tanda bukti, pengakuan atas kompetensi dan kemampuan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah bagi pemangku kepentingan terkait. “Karena itu dari sisi SDM sampai dengan tahun 2019, di Kabupaten Kuningan terdapat 176 pegawai yang bersertifikat dan tersebar di SKPD. Kemudian untuk pokja/pejabat pengadaan di bagian Pengadaan Barang/Jasa berjumlah 14 orang,” kata Kabag Barjas U Kusmana saat memberikan keterangan persnya, Senin (2/12). Selain itu, sebanyak sembilan orang yang sudah menjadi pejabat fungsional, yakni empat orang jabatan fungsional pratama dan lima orang jabatan fungsional muda. “Jadi, sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perka LKPP nomor 14 tahun 2018, bahwa harus terbentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan diperkuat pula dengan Permendagri Nomor 112 tahun 2018. Sesuai hasil perhitungan beberapa variabel, Kabupaten Kuningan termasuk klasifikasi unit kerja Type A dalam pembentukan UKPBJ dengan total skor 820,” terang U Kusmana. Dia menjelaskan, bahwa UKPBJ adalah unit kerja yang menjadi pusat keunggulan pengadaan (centre of excellent). UKPBJ bukan hanya sebagai tukang lelang, namun terdiri dari Sub Bagian Pengelolaan PBJ, Sub Bagian Pengelolaan LPSE, dan Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi PBJ. Sementara Bupati H Acep Purnama menuturkan, dalam rangka percepatan pelayanan pada masyarakat, maka suatu kebijakan untuk dapat segera dirumuskan dan dikoordinasikan dengan baik. Adanya percepatan tersebut, proses pengadaan barang dapat dilaksanakan paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran berjalan. “Khususnya untuk pekerjaan konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam satu tahun, dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala LKPP nomor 19 tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kementrian/lembaga/pemerintah daerah TA 2020. Lakukan langkah percepatan yang bersifat umum, dan pastikan semua perencanaan tersebut dapat menjadi harapan keinginan masyarakat secara merata, menyentuh semua sektor kehidupan baik bidang keagamaan, sosial, dan lainnya,” pungkasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait