Pembangunan Pabrik Garmen Tunggu Izin Lingkungan

Kamis 23-01-2020,14:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN–Penantian panjang warga Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan menunggu realisasi pembangunan pabrik garmen, akhirnya menemui titik terang. Bahkan masalah perizinan yang sempat mengganjal, kini tinggal menunggu surat rekomendasi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan. “Saat ini sesuai permohonan pabrik garmen milik PT B&K, untuk izin lokasi itu sudah keluar, termasuk terbitnya pertek (pertimbangan teknis) dari ATR/BPN, itu sudah semuanya. Kemudian sudah ada juga penetapan atau pemanfaatan ruang rekomendasi dari Dinas PUTR,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan Drs Agus Sadeli MPd saat dimintai keterangan persnya, Rabu (22/1). Hanya saja proses perizinan yang kini masih berlangsung yaitu soal izin lingkungan. Proses keluarnya rekomendasi izin lingkungan ini ada di wilayah Dinas Lingkungan Kabupaten Kuningan. “Sekarang yang sedang berproses itu izin lingkungan, itu kajian lingkungan bisa UKL dan UPL, mungkin sedang proses di Dinas Lingkungan Hidup. Kalau itu sudah keluar rekomendasinya dari Dinas Lingkungan Hidup, nanti ya kita juga tinggal keluarkan izinnya,” ungkap mantan kepala Disperindag tersebut. Jika semua proses perizinan itu telah ditempuh, maka tinggal menunggu keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu tergantung dari pemohon, seberapa cepat menyelesaikan proses perijinan untuk segera dipenuhi semuanya. “Pada prinsipnya, kami siap melayani secara administratif. Cepat tidaknya izin dikeluarkan, tergantung  pemohon melengkapi segala persyaratan,” tandasnya. Sedangkan Kepala Desa Manggari, Marini cukup senang mendengar rencana pembangunan pabrik garmen akan dilanjutkan. Sebab keberadaan pabrik itu nantinya diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dari Desa Manggari maupun beberapa desa terdekat lain. “Kita sudah lima tahun menanti pabrik garmen ini, namun hingga kini belum ada kejelasan pembangunan pabrik tersebut. Padahal dari desa sudah mengeluarkan rekomendai sesuai yang dibutuhkan oleh pemohon, tapi sekarang Alhamdulillah akan dilanjutkan kembali pembangunannya,” sebut Marini. Menurutnya, warga desanya akan cukup terbantu jika rencana pembangunan pabrik itu direalisasi. Sebab dapat menyerap tenaga kerja lebih dari 500 orang. “Kalau pabrik ini dibangun, maka dapat menyerap tenaga kerja lebih dari 500 orang khususnya warga kami. Ini untuk kepentingan warga desa, dan juga membantu pemerintah daerah dalam mengurangi angka pengangguran,” terangnya. Sementara Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H Julkarnaen menuturkan, jika proses ijin pembangunan garmen kini tengah dalam proses. Hanya menunggu surat ijin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup. “Kalau izin pemanfaatan ruang sudah, izin lokasi sudah, tinggal sekarang izin lingkungan. Tapi kalau izin lingkungan ini dulu sempat diproses dan sudah ada, sehingga dari pihak pengusaha perlu menyerahkan izin yang pernah dikeluarkan itu untuk direvisi dengan izin lingkungan yang baru,” tandas politisi muda asal Partai PBB tersebut. Pihaknya mendorong, agar para investor yang akan berusaha di Kabupaten Kuningan untuk menempuh perizinan sesuai aturan yang berlaku. Namun jangan pula, proses perizinan yang diajukan para investor ini terhambat akibat berbagai kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu. “Pada intinya ketika ada investor yang datang ke Kuningan, jangan dihalang-halangi demi kepentingan sekelompok atau orang per orang. Justru kita harus mendukungnya, selama itu ramah lingkungan dan sesuai dengan kabupaten konservasi,” paparnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait