Ujang Sebut Tak Ada Upaya Ketua DPRD Bungkam Anggota

Kamis 23-01-2020,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Instruksi atau himbauan Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE agar pimpinan dan anggota dewan tidak memberikan keterangan pers terkait informasi DPRD, terus bergulir ke publik. Seperti bola liar, hal itu mendapatkan tanggapan berbeda dari dua pimpinan DPRD, H Ujang Kosasih MSi dan H Dede Ismail SIP MSi, dan dari Ketua Fraksi PDIP Dede Sembada. Dalam menanggapinya, Ujang mempertanyakan balik apakah yang disampaikan Nuzul di grup WhatsApp (WA) anggota DPRD itu bentuk instruksi, surat edaran atau imbauan. Ia pun mengaku belum tahu pasti arah dari apa yang disampaikan ketua DPRD tersebut. “Saya kurang tahu apakah itu instruksi, surat edaran atau imbauan, atau apa. Yang jelas dulu, baru saya komentari. Kan maknanya beda, instruksi, imbauan dan surat edaran,” kata Ujang saat diwawancarai sejumlah media di gedung DPRD, Rabu (22/1). Ujang mengungkapkan narasi yang disampaikan ketua DPRD itu bukan instruksi apalagi untuk membungkam anggota dewan. Karena seluruh anggota DPRD ini menurutnya sudah paham apa yang harus dilakukan, apa kewenangannya, dan apa saja tupoksinya, dan itu jelas ada dalam Tatib DPRD. “Jadi, saya kira tidak ada upaya ketua DPRD untuk membungkam anggota DPRD. Kalaupun itu pernyataan isinya seperti membungkam, saya kira itu mungkin harapan ketua DPRD terkait apa yang disampaikan anggota DPRD itu harus senantiasa mengacu kepada keputusan DPRD yang telah disepakati. Kan ada ruang anggota dan pimpinan DPRD untuk berimprovisasi terkait apapun yang harus disampaikan,” ungkapnya membela Nuzul. Menurut Ujang lagi, pimpinan maupun anggota DPRD diberi keleluasaan lewat Peraturan DPRD Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD. Apa yang harus dilakukan, dan ada yang tidak boleh dilakukan, semuanya sudah ada di tatib. Terkait adanya rencana akan diadakan rapat pimpinan (rapim) kemarin, Ujang menjelaskan tidak jadi karena wakil dari Gerindra (Dede Ismail) dan dari PKS (Hj Kokom Komariah) tidak hadir, sehingga hanya dirinya dan ketua DPRD saja dari unsur pimpinan yang ada di dewan saat pagi hingga siang hari. Ia menampik ketidakhadiran Dede dan Kokom sebagai boikot sebagaimana yang dilakukan Deis dan Kokom saat ada perseteruan antara fraksi-fraksi di KKB dengan fraksi-fraksi koalisi pendukung pemerintah. Berbeda dengan Ujang, justru tanggapan keras disampaikan Wakil Ketua DPRD H Dede Ismail atau yang lebih akrab disapa Deis. Ia menyindir ketua DPRD sebagai direktur, namun Direktur DPRD bukan atasan anggota dewan. “Direktur DPRD itu bukan atasan kita. Kalau saya karakternya beda. Kalau di Fraksi Gerindra, atasannya saya, dan anggota Fraksi Gerindra haram hukumnya kalau ada yang mengatur dari yang lain, kecuali saya yang mengatur,” tegas Deis. Deis kembali menegaskan tidak boleh ada yang membungkam anggota DPRD, khususnya anggota dewan dari Fraksi Gerindra, karena kalau itu ada, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat. Sejak dulu, ia mengaku telah menginstruksikan kepada anak buahnya di Fraksi Gerindra-Bintang untuk bisa berperan sebagai wakil rakyat. Terkait rencana rapim, Deis mengaku ketidakhadirannya bersama Kokom bukan sebagai bentuk boikot. Ia beralasan telah menghadiri musrembang, ditambah lagi ada tamu dan banyak hal lain yang lebih penting. “Ini bukan perlawanan, tapi posisinya ada halangan. Saya orangnya bebas, tidak kagok dengan siapapun, termasuk dengan H Ujang,” tegas Deis. Penjelasan berikutnya juga disampaikan Ketua Fraksi PDIP Dede Sembada. Ia mengungkapkan, setiap anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Sehingga ia memaknai pernyataan Nuzul Rachdy ada misinterpretasi dari yang membacanya. “Anggota DPRD itu memiliki kewenangan untuk mempertanyakan semua permasalahan, dan itu dijamin oleh UU 23/2014 tentang Pemda. Ada misalkan, kemarin saya berstatement tentang TNGC diturunkan ke Tahura, saya tidak ditegor oleh ketua. Adapun ada hal-hal yang sifatnya internal, itu yang harus kita bedakan. Ada yang sifatnya bisa dibuka ke publik dan ada yang sifatnya rahasia, itu ada di tatib. Jadi, jangan salah persepsi, tidak ada maksud ketua untuk membungkam anggota,” jelas Dese, panggilannya. Dalam kapasitas sebagai ketua fraksi, Desem mengatakan fraksinya sudah menggelar rapat sekaligus mempertanyakan langsung ke Zul terkait hal tersebut. Dan ternyata menurutnya, yang disampaikan itu bukan untuk membungkam tupoksi anggota dewan, apalagi ini dijamin oleh undang-undang. “Apa yang disampaikan oleh beliau (Nuzul Rachdy, red) adalah hal berkaitan dengan internal DPRD. Karena yang disampaikan itu diatur di tatib,” tandasnya. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait