KSPSI Kuningan Buka Posko Pengaduan Pekerja, Kawal Pelaksanaan UMK 2026
KSPSI Kabupaten Kuningan siap membantu para pekerja dengan membuka ruang pengaduan bagi para buruh di Kota Kuda.-Bubud Sihabudin-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kuningan membuka Posko Pengaduan bagi Pekerja di Kota Kuda.
Ketua KSPSI Kabupaten Kuningan Dani Ramdani mengatakan, pihaknya siap membuka ruang dialog antar pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah mengenai nasib buruh.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026, menjadi perhatian khusus KSPSI Kuningan.
KSPSI bakal mengawal pelaksanaan UMK 2026 Kuningan di lapangan yang penetapannya mengalami kenaikan.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kuningan Tahun 2026 sendiri, resmi berlaku sejak 1 Januari.
BACA JUGA:Mutasi Besar Awal 2026, Emi Martini dan Fahmi Promosi Jadi Wakil Direktur di RSUD 45 Kuningan
BACA JUGA:Rotasi Besar-Besaran Terjadi di Lingkungan Setda Kuningan
Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut menempatkan Kuningan di peringkat ketiga terbawah UMK se-Jawa Barat, kondisi yang dinilai perlu dikawal serius agar implementasinya benar-benar melindungi pekerja di lapangan.
KSPSI, lanjut dia, siap membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang menemukan pelanggaran, sekaligus mendorong dialog tripartit antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai penting agar kebijakan UMK tidak memicu konflik industrial, tetapi justru menciptakan hubungan kerja yang sehat dan berkeadilan.
Dani juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan untuk turut mengawal kebijakan provinsi, meski kewenangan penetapan UMK berada di tangan gubernur.
Peran Pemkab Kuningan dinilai sangat menentukan dalam pengawasan dan pembinaan perusahaan agar patuh pada regulasi ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Banyak SMP di Kuningan Tidak Akui Ijazah Madrasah Diniyah, Guru Ngaji Mengadu
BACA JUGA:Nama Surya Bersinar di Mutasi Eselon III Pemkab Kuningan, Geser Rizal Arif Gunawan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
