KUNINGAN-Keinginan legislatif dan eksekutif mengubah status kawasan Gunung Ciremai dari Taman Nasional (TN) menjadi Taman Hutan Raya (Tahura) mendapat tanggapan pihak Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC). Kepala BTNGC Kuswandono melalui Kepala Seksi Wilayah I Kuningan TNGC San Andre mengatakan, perubahan status Gunung Ciremai dari taman nasional menjadi Tahura apabila terjadi pun tidak akan mengubah pengelolaannya menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu, perlu ada kajian mendalam tentang dampak positif dan negatif dari perubahan status tersebut. \"Adanya usulan dari pemerintah daerah dan DPRD untuk mengubah status Taman Nasional Gunung Ciremai menjadi Tahura sebagai penyampaian aspirasi masyarakat adalah hal yang wajar dan lumrah. Namun alangkah lebih baiknya itu dikaji dulu lebih dalam, bisa dengan menanyakan ke pihak akademisi ataupun berdialog langsung dengan TNGC untuk menggali informasi lebih jelas,\" ungkapnya. Menurut Andre, perubahan status Gunung Ciremai dari TN menjadi Tahura tetap saja merupakan kawasan pelestarian alam yang pengaturannya pun mengacu pada aturan Kementerian Lingkungan Hidup juga. Terlebih keberadaan Gunung Ciremai secara wilayah administratif ternyata berada di tiga kabupaten yaitu Kuningan, Majalengka dan Cirebon, sehingga pengelolaannya pun akan dikendalikan oleh Pemprov Jabar. \"Jadi, kalau nanti di awal belum dilakukan kajian kemudian ada kesalahan pemahaman kaitan dengan wewenang pengelolaannya nanti malah Pemkab Kuningan kecewa lagi. Karena kalau melihat secara wilayah administratifnya, kawasan Gunung Ciremai berada di tiga wilayah yaitu Kabupaten Kuningan dan Majalengka serta sebagian kecil masuk wilayah Kabupaten Cirebon, maka otomatis pengelolaannya akan dipegang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yang kedua, aturan-aturan pengelolaannya harus mengacu pada aturan Kementerian Lingkungan Hidup juga. Karena sama-sama fungsinya sebagai kawasan pelestarian alam, maka aturannya pun tidak akan jauh beda,\" papar Andre. Terkait kekecewaan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang menuding keberadaan Taman Nasional Gunung Ciremai tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Andre mengatakan, pihaknya sangat terbuka untuk berdiskusi mencari solusi lain yang mungkin bisa menghasilkan pemasukan tanpa harus mengubah statusnya menjadi Tahura. Diakui Andre, dalam aturan Permendagri pun memang tidak ada kewajiban dari Taman Nasional memberikan kontribusi pemasukan untuk PAD Kabupaten Kuningan, sekali pun dari tiket masuk kawasan Taman Nasional. \"Sesungguhnya ada beberapa peluang agar pemerintah daerah bisa mendapatkan PAD dari Taman Nasional, salah satunya melalui penanaman modal dan ini sudah dilaksanakan oleh Pemkab Kuningan dengan melalui perwakilannya yaitu Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) mengelola beberapa tempat wisata di kawasan TNGC. Tinggal sekarang bagaimana mengoptimalkan penyertaan modal ini sehingga bisa menghasilkan feed back PAD yang besar,\" ujar Andre. Peluang lainnya, Andre menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Kuningan mengoptimalkan daerah penyangga sebagai destinasi wisata. Dengan semakin banyak objek wisata di TNGC, secara otomatis, banyak berkembang hotel, restoran, tempat-tempat parkir yang bisa ditarik retribusi sebagai PAD Kabupaten Kuningan. \"Kalau semua ini dioptimalkan, saya yakin PAD Kuningan akan besar dari sana. Termasuk untuk mengelola sumber mata air di kawasan Gunung Ciremai yang jumlahnya ada 11 titik, dan sekarang baru dua yang sudah dikelola Pemkab Kuningan,\" pungkas Andre. (fik)
BTNGC Sebut Bakal Gali Info Agar Tidak Kecewa
Jumat 24-01-2020,09:03 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :