Hanya 10 Persen Pabrik Garmen Boleh Dibangun

Jumat 07-02-2020,09:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN - Meski sudah turun izin lokasi dari Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuningan, pembangunan pabrik garmen di Desa Manggari, Kecamatan Lebakwangi, tidak akan leluasa. Sebab pemkab hanya membolehkan PT B dan K Invest sebagai investor hanya membangun 10 persen lahan dari total luas lahan tersedia mencapai 14 hektare. “Pak bupati sudah memerintahkan DPMPTSP untuk meninjau ulang penundaan izin pabrik garmen. Sudah disampaikan untuk dikaji BKPRD. Hasilnya pembangunan pabrik garmen dimungkinkan dilaksanakan, maka diterbitkanlah izin lokasi. Tapi investor hanya boleh membangun 10 persen dari luas lahan. Kalau nggak salah 10 persen dari total 14 hektare,” terang Kepala DPMPTSP Kuningan Agus Sadeli. Usai diterbitkan izin lokasi, belum ada pengajuan izin lain dari investor ke DPMPTSP. Untuk memulai pembangunan, investor harus mengajukan dulu izin lingkungan, izin penetapan ruang, izin mendirikan bangunan dan lain-lain. “Belum ada pengajuan izin lain lagi, mungkin masih proses Amdal,” ujar Agus Seperti diketahui, proses pembangunan pabrik garmen sangat alot. Proses perizinan menyisakan konflik. Sampai terjadi gugatan ganti rugi investor kepada Bupati Kuningan Rp25 miliar. Lahan pabrik garmen yang sudah tuntas proses cut and fill, harus mangkrak hingga 5 tahun. Selama itu, sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan cukup memakan waktu, tenaga, materi dan pikiran. Sesuai petitum, investor sendiri menggugat agar PN menerima dan mengabulkan gugatan investor seluruhnya. Tergugat terbukti bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan surat tergugat Nomor  503/286/DPMPTSP/2019 per 31 Mei 2019  kepada investor  tidak sah, cacat hukum, batal demi hukum. Begitu izin lokasi atas nama PT B & K Invest dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasar ketentuan pasal 32 ayat 2 PP No 24 Tahun 2018 dengan NIB No 9120108191505  untuk bidang usaha Industri Pakaian Jadi. PN juga menyatakan sah Izin Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam persetujuan Izin Lokasi Nomor 39/XII/PTP-IL/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh BPN, termasuk menyatakan sah berlaku surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dengan Nomor Nomor 653/48/BAPPEDA tentang Rencana Pembangunan Pabrik Garmen di Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi, per tanggal 30 September 2014. Tuntutan lain, menghukum bupati dan DPMPTSP untuk mengeluarkan surat persetujuan pemberian komitmen rekomendasi Izin Lokasi atas nama PT B & K Invest untuk bidang usaha industri pakaian jadi kepada kantor OSS Pusat sesuai ketentuan pasal 42 ayat 8 PP No 24 Tahun 2018. Kemudian menghukum bupati untuk membayar kerugian kepada investor Rp25.850.000.000 dengan seketika dan sekaligus sejak perkara ini berkekuatan hukum. Berbagai tuntutan memberatkan itu pun, akhirnya pupus. Cerita perkara terdaftar No 6/Pdt.G/2019/PN KNG berakhir jelang akhir 2019. Bupati Kuningan H Acep Purnama sebagai tergugat bersama empat tergugat lain, memilih jalan damai dengan investor. “Betul Rp25 miliar itu, hanya tuntutan dari investor sebagai penggugat. Ada kesepakatan pihak-pihak dalam perjanjian, perjanjiannya tidak ada di amar putusan PN,” terang Juru Bicara PN Kuningan Ade Yusuf MH. PN dalam amar putusan hanya mengadili penggugat dan para tergugat untuk menaati persetujuan yang telah disepakati. Kemudian menghukum mereka untuk membayar biaya perkara yang timbul Rp1,4 juta.(tat)  

Tags :
Kategori :

Terkait