Kuningan Raih SAKIP Predikat B

Selasa 11-02-2020,12:29 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menerima hasil laporan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan predikat nilai B. Laporan SAKIP diserahkan langsung MenPAN RB Tjahjo Kumolo kepada Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi di Batam Provinsi Kepulauan Riau. Selain Kuningan, penyerahan hasil evaluasi SAKIP diserahkan terhadap pemerintah kabupaten/kota wilayah I meliputi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Banten, dan Jawa Barat. Khusus wilayah I, di tahun 2019 masih terdapat 75 kabupaten/kota dengan predikat C dan CC, 76 kabupaten/kota berpredikat B, 21 kabupaten/kota berpredikat BB, dan dua kabupaten/kota berpredikat A. “Saya mewakili Bupati Kuningan Pak H Acep Purnama SH MH menerima penyerahan hasil evaluasi SAKIP oleh MenPAN RB, Bapak Tjahjo Kumolo di Batam. Alhamdulillah Kuningan mencapai nilai 66 dengan mendapat predikat kategori B,” kata Sekda Dian saat memberikan keterangan persnya, Senin (10/2). Sesuai arahan pimpinan, ke depan kategori yang cukup bagus ini harus lebih baik lagi, dengan terobosan atau strategi baru untuk capai kategori A. Ada empat langkah yang harus dilakukan, sebagai komitmen untuk meraih kategori terbaik tersebut. “Pertama yakni penyempurnaan cascading kinerja hingga level individu, dan penyelesaian target kinerja pemerintah daerah melalui kalaborasi semua OPD. Kemudian monitoring dan evaluasi berkala atas kinerja OPD, serta terakhir pemanfaatan aplikasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi,” sebutnya. Sebab KemenPAN RB sendiri, kata sekda, meminta kepada pemerintah daerah untuk bekerja secara efektif dan efisien, tertib administrasi dengan orientasi pada birokrasi yang melayani dan mensejahterakan masyarakat. Penerapan SAKIP merupakan langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi, melalui pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien. “Setiap tahun, KemenPAN RB melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah. Evaluasi yang dilaksanakan telah dapat memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori,” imbuh Sekda Dian. Menurutnya, pengkategorian yang dilakukan bukan sekadar untuk menilai instansi pemerintah, namun untuk memetakan tingkat implementasi manajemen kinerja masing-masing instansi pemerintah. Sehingga hal ini memudahkan proses perbaikan dalam implementasi SAKIP. Evaluasi ini dilaksanakan sesuai amanat PP nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Presiden Nomor 29/2014 tentang SAKIP. “Hasil evaluasi SAKIP bukan hanya menitikberatkan pada nilai yang diberikan, namun juga menunjukkan bagaimana kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran, sehingga dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait