RSUD ‘45 Pastikan Tak Persulit Layanan Pasien BPJS

Rabu 11-03-2020,13:16 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 45 Kuningan, memastikan tidak akan mempersulit pelayanan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan. Hal itu ditegaskan Wakil Dirut Bidang Pelayanan RSUD ‘45 Kuningan dr H Zaenal Arifin MHKes, dalam audiensi dengan ratusan kepala desa dan aparat desa dari Apdesi yang difasilitasi DPRD, Senin lalu (9/3). “Soal pelayanan, tolong informasinya lengkap, kapan, dimana, bagaimana, sehingga kami bisa memperbaikinya. Insya Allah soal pelayanan, kami di RSUD 45 tidak mempersulit, apalagi menyangkut soal nyawa orang,” tegas Zaenal saat diminta Ketua DPRD Nuzul Rachdy untuk memberikan penjelasan atas banyaknya komplain masyarakat terkait pelayanan di RS milik pemerintah itu. Dalam kesempatan itu juga hadir dari perwakilan RSUD Linggajati, yang juga menegaskan memiliki prinsip tidak menyia-nyiakan pelayanan. Bahkan di RS yang berlokasi di Bandorasa tersebut, disediakan nomor khusus untuk layanan pelaporan, yakni 08112001204. Sebagaimana yang telah diberitakan Radar Kuningan sebelumnya, BPJS Kesehatan terus kerepotan menangani klaim pembayaran pasien BPJS RSUD 45 Kuningan. Terakhir tahun 2019, BPJS tercatat masih memiliki tunggakan hingga tiga bulan. “Utang BPJS belum terbayar sejak September 2019. Berarti kita hitung dulu tiga bulan sampai Desember 2019. Per bulan utangnya Rp6 miliar, dikali 3 bulan total Rp18 miliar,” sebut Plh Direktur RSUD 45 Kuningan dr Deki Saefullah. Akibat nunggaknya pembayaran BPJS, operasional RSUD 45 bisa terhambat dari masalah pembayaran obat. Sebab maksimal pembayaran obat hanya 30 hari, maksimal 60 hari kerja. Setelah itu dikunci, RSUD 45 tidak boleh mengutang obat lagi. Meski begitu, RSUD 45 kembali mencari utang obat ke perusahaan lain. Deki merasa beruntung karena banyak rekanan obat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Kimia Farma dan lain-lain. Mitra BUMN memiliki keleluasaan dalam pembayaran. Yang penting terbayar. “Berbeda dengan mitra swasta, maksimal 60 hari kerja belum bayar di-lock,” terang dia. Secara keseluruhan, tunggakan BPJS Kesehatan selama tiga bulan bisa diatasinya dengan baik, tanpa mengganggu pelayanan terhadap pasien. Begitu dengan pembayaran listrik, air dan lain-lain yang dulu biasanya terhambat. Pembayaran item operasional tersebut, masih bisa diatasi dari subsidi pasien non BPJS. “RSUD 45 punya kewenangan dari pasien non BPJS sekitar 5% sampai 10%. Rata-rata 5% lah,” sebut dia. Terkait dengan pembayaran BPJS, Deki sudah melayangkan surat sebagai bentuk koordinasi ke BPJS Kesehatan. Surat edaran BPJS ke rumah sakit pun sudah ada. Ia memaklumi tunggakan BPJS karena terjadi hampir setiap tahun. Tunggakan BPJS tersebut juga bukan hanya terjadi di Kuningan, melainkan sudah menjadi kejadian nasional. “Tunggakan BPJS sudah biasa. Terjadi nasional, bukan hanya kita” jelas Deki. Sebagai sebuah solusi, RSUD 45 bersama RSUD kabupaten/kota lain se Provinsi Jawa Barat yang tergabung dalam Asosiasi Rumah Sakit Daerah tengah menyamakan persepsi dan aturan seputar RSUD. Apapun aturannya, termasuk perbup dan perda. “Kalau aturan sama, kan solusinya gampang,” katanya. (muh)  

Tags :
Kategori :

Terkait